Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pemasok Sipir Jadi Buron Polisi
Oleh : Ali/Dodo
Selasa | 21-02-2012 | 10:45 WIB

BATAM, batamtoday - Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau melakukan pengembangan jaringan narkotika Sipir Dabo Singkep, Andri Firdaus alias Andri alias Sarip (28) yang tertangkap atas kepemilikan sabu seberat 7,3 garam. 

Penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan melalui keterangan mantan petugas Sipir Rumah Tahanan (Rutan) Baloi itu, polisi berhasil mengantongi nama pemasok narkotika jenis sabu-sabu di Batam. 

Pelaku sendiri diamankan anggota Subdit II Ditreskoba Polda Kepri di pelataran parkir Kepri Mall, pada Jumat (17/2/12) lalu sekitar pukul 16.30 WIB. 

"Identitas jaringan tersangka (Sarip-red) sudah kami kantongi, berinisial A. Anggota masih melakukan pengejaran yang saat ini masuk dalam daftar polisi," ujar AKBP Agus Rohmat, Direktur Reskoba Polda Kepri kepada wartawan, Selasa (21/2/12) pagi. 

A merupakan seorang yang memasok sabu-sabu kepada Sarip selama ini. Diperkirakan komplotan jaringan narkotika Batam ini sudah mendistribusikan barang haram itu bertahun-tahun. 

Agus Rohmat pun menghimbau kepada masyarakat Kepri khususnya Batam apabila mengetahui praktik perdagangan narkoba maupun psikotropika agar segera melaporkan kepada pihak berwajib. 

"Dalam memberantas peredaran narkotika polisi tidak bisa kerja sendiri. Peran warga juga sangat dibutuhkan. Kami menghimbau agar memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui ada transaksi narkoba di sekitar anda," imbuhnya.