Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Konsepsi Besar Tentukan Arah Cita-cita Nasional
Oleh : Redaksi
Sabtu | 08-12-2018 | 11:16 WIB
ilustrasi-konsep.jpg Honda-Batam
Ilusrtrasi konsepsi bangsa. (Foto: Ist)

Oleh U. Yulianto

TANGGAL 17 April 2019 kita akan melaksanakan pemilihan legislatif (Pileg) dan pemilihan presiden (Pilpres) yang terjadi setiap lima tahun sekali. Ajakan dan himbauan terus diserukan sebagai bagian dari substansi penyelenggaraan pemilu yakni dipilih langsung oleh masyarakat.

Undang-undang pemilihan umum (Pemilu) di Indonesia di jelaskan melalui konstitusi, mulai dari Undang-Undang Dasar Republik Indonesia (UUD) 1945 hingga UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Dalam UUD 1945 Pasal 22E UUD 1945 ayat (1) menyebutkan bahwa 'pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil setiap lima tahun sekali'.

Memenuhi substansi penyelenggaraan Pemilu yang mengacu kepada amanah UUD 1945 Pasal 22E bukanlah pekerjaan yang mudah. Substansi tersebut melekat pada setiap Pemilu yang diambil dari pengertian menurut Pasal 22E, sehingga memerlukan tekanan konsentrasi yang lebih untuk menciptakan keadaan dalam rangka pemenuhan substansi penyelenggaraan.

Tidak sulit namun juga tidak mudah, bagi negara Indonesia yang sangat beragam. Keadaan bebas, rahasia, jujur dan adil adalah kunci keutuhan ditengah keberanekaragaman entitas di negara Indonesia. Artinya bahwa Pemilu Jujur, Bebas, Rahasia dan Adil dapat terwujud karena adanya pertanggungjawaban dari semua pihak.

Pemilu adalah salah satu sarana untuk menguraikan bagaimana bangsa ini mampu untuk memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa sesuai dengan Pembukaan (Preambule) UUD 1945. Dua hal tersebut menjadi cita-cita inhern nasional yang berlaku kedalam.

Artinya Pemilu adalah konsepsi terbesar bangsa Indonesia dalam menentukan arah cita-cita nasional yang berlaku ke dalam untuk lima tahun kedepan. Konsepsi terbesar bangsa Indonesia dalam Pemilu melibatkan banyak hal, sehingga memerlukan keseriusan yang banyak untuk bersama-sama mengikutsertakan diri dan berperan aktif guna mewujudkan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.

Bentuk negara Republik menghendaki adanya Pemilu yang harus memilih perwakilannya di DPR RI untuk Pusat, DPRD Provinsi dan DPRD Kota/Kabupaten serta DPD, ataupun Kepala Negara dalam hal ini dimulai dari Presiden, Kepala Daerah (Gubernur untuk Provinsi dan Walikota/Bupati untuk Kota/Kabupaten).

Sehingga konsekuensinya adalah setiap kedudukan harus melalui pemilihan dan jabatannya ditentukan sesuai amanah konstitusi yang berlaku di negara tersebut, dalam hal ini Indonesia mengaturnya dalam pasal 22E ayat (1) yakni setiap lima tahun sekali harus diselenggarakan pemilu.

Kedaulatan Negara Republik berada di tangan rakyat, seperti telah disebutkan dalam pembukaan UUD 1945 dan tertulis di Pasal 1 Ayat (2): "Kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar". Pelaksanaan kedaulatan sesuai dengan amanah konstitusional adalah dalam rangka menjaga hak-hak setiap orang untuk berpartisipasi dalam perhelatan kenegaraan yang terjamin peran dan kesertaannya.

Khusus di Pemilu salah satu penampakan kedaulatan yang dijamin menurut UUD 1945, yakni dilibatkannya masyarakat, lembaga penyelenggara Pemilu (KPU dan BAWASLU), dan partai politik yang mengusung kontestan. Namun bentuk kedaulatan yang hakiki adalah dipilihnya konstestan secara langsung oleh masyarakat dalam penyelenggaraan Pemilu.

Gagasan Pemilu yang dipilih secara langsung mengandung banyak arti bagi perjalanan kebudayaan bangsa. Sebagai bangsa yang berbudaya, aktualisasi kedaulatan dalam penyelenggaraan diharuskan pula adanya kehadiran negara dalam pelaksanaanya. Sehingga dibentuklah lembaga penyelenggara yang mewakili negara untuk mengelola proses pelaksanaan setiap Pemilu dari tahun ke tahun.
Pemilu bukan hanya tentang menang dan kalah, tapi jauh dari itu adanya kepentingan kesejahteraan dan mencerdaskan kehidupan bangsa menjadi sumber dari landasan filosofis yang sangat kuat terkandung didalamnya.

Penyelenggaraan Pemilu pertama di Indonesia tahun 1954 bertujuan untuk memilih anggota DPR dan pada tahun 1955 untuk memilih anggota Dewan Konstituante. Geliat kontestasi Pemilu cukup menimbulkan banyak makna, dimana Pemilu saat itu menjadi tonggak awal penyelenggaraan negara yang melibatkan partisipasi publik.

Perjalanan tahun pertama penyelenggaraan bukan hanya sebatas selesainya Pemilu, tapi juga sebagai catatan sejarah heroik dimana bangsa Indonesia sedang menentukan arah kenegaraannya untuk masa depan. Harapannya adalah tumbuhnya pemerintahan yang stabil dan dapat memberikan makna pada perjalanan Indonesia untuk menentukan arah bagi bangsanya. Sehingga ada muatan kesamaan pada setiap aktifitas Pemilu di dalam penyelenggaraannya, yakni untuk memajukan bangsa Indonesia.

Sikap publik terhadap pemberian ruang keikutsertaan dalam penyelenggaraan praktek Pemilu sungguh sangat menggembirakan. Bukan hanya menimbulkan harapan ditengah masyarakat akan adanya pemerintahan yang mapan untuk menjalankan pemerintahan yang berlandaskan cita-cita nasional, tapi juga sebagai bentuk kesiapan dari sikap bangsa Indonesia guna menempatkan masyarakatnya dalam kedaulatan yang dikehendaki.

Mayoritas suatu bangsa dalam keikutsertaan pada perhelatan partisipasi publik menimbulkan dampak positif pada penyelenggaraan suatu bangsa dalam mengelola pemerintahannya. Bentuk kepedulian masyarakat dalam pengawasan ini sebagai wujud keseimbangan yang menjadi citra positif keikutsertaan publik dalam penyelenggaraan perjalanan pemerintahan.

Kedaulatan adalah hak asasi setiap orang di Indonesia, sehingga dengan itulah bangsa Indonesia merdeka. Makna dari kedaulatan berada ditangan rakyat bahwa rakyat memiliki kedaulatan tanggung jawab, hak dan kewajiban untuk memilih secara demokratis pemimpin yang akan membentuk pemerintahan yang mengurus dan melayani seluruh lapisan masyarakat, serta memilih wakil rakyat yang akan mengawasi jalannya pemerintahan. Perwujudannya dilaksanakan melalui Pemilu.

Untuk itu kedaulatan rakyat tersebut diatur pelaksanaanya melalui pengaturan yang tertuang dalam UUD 1945 dan UU Nomor 7 Tahun 2017.

Pemilu pada tahun 2019 merupakan Pemilu yang dilaksanakan secara serentak untuk memilih/menentukan Presiden dan Wakilnya, Anggota DPR, DPRD serta DPD untuk lima tahun kedepan. Ada makna yang paling penting yakni Pemilu menjadi sarana pemerintah dalam menerjemahkan kedaulatan rakyat.

Pemerintah melalui Pemilu ingin menciptakan struktur berfikir bagi masyarakat bahwa kedaulatan rakyat diawali dengan menentukan pilihan dengan menunaikan hak memilih dan ikut berpartisipasi pada Pemilu 17 April 2019 mendatang.*

Penulis adalah Pemerhati Masalah Sosial dan Politik