Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Rudi Minta KSN di Atas 4 Mil Juga Dikelola Daerah

Belum Ada Persetujuan dari KKP, Paripurna Ranperda RZWP3K Provinsi Kepri Batal Digelar
Oleh : Charles Sitompul
Jumat | 07-12-2018 | 13:40 WIB
paripurna-dprd-kepri11.jpg Honda-Batam
Rapat Paripurna Pembahasan Rancangan Peraturan daerah (Ranperda) Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) Provinsi Kepri . (Foto: Charles)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Rapat paripurna pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) Provinsi Kepri di DPRD, yang diagendakan digelar pada Jumat (7/12/2018), batal dilaksanakan.

Pembatalan pembahasan Ranperda RZWP3K Kepri ini disebabkan belum adanya persetujuan subtansif dari Kementeriaan Kelautan dan Perikanan (KKP) atas surat Wali kota Batam Muhammad Rudi yang meminta sejumlah kawasan strategis nasional (KSN) di Batam, khususnya di atas 4 mil, agar tidak seluruhnya dikelola oleh pusat tetapi juga dapat dikelola pemerintah daerah.

Sedianya, berdasarkan agenda DPRD Kepri, paripura pembahasan Ranperda RZWP3K Kepri memasuki tahap penyampaian pandangan fraksi.

"Tapi karena adanya surat dari Wali Kota Batam ke Kementeriaan KKP, maka sebelum pembahasan ranperda terseut dilanjutkan, perlu persetujuan subtansif dari kementerian," ujar anggota DPRD Kepri, Ing Iskandarsyah.

Menurutnya, persetujuan sunstansif dari Kementeriaan KKP itu dibutuhkan agar tidak ada anggapan antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota masih ada yang belum clear.

Sesuai dengan mekanisme aturan, selain berdasarkan UU nomor 27 tahun 2007 sebagaimana diubah dengan UU nomor 1 tahun 2014 tentang Pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dalam pembentukan dan pembahasan Perda, diperlukan persetujuan substansif dari instansi terkait di pusat, sebagaimana yang diamanahkan Peraturan Menteri.

Sebelumnya juga Tim Pansus Ranperda RZWP3K DPRD Keori, juga sudah melakukan pembahasan dengan Direktur Perencanaan Ruang laut, Asdep Kemenko Maritim, Kelauran serta Dirjen Kementeriaan Dalam Negeri. Tetapi, akibat adanya surat Wali Kota Batam tentang KSN di Batam hingga pemerintah provinis Kepri, melalui Gubernur, perlu melakukan pertemuan kembali dengan kementerian KKP.

"Infromasi yang kami peroleh dari Dinas Kelautan dan Perikanan, Gubernur sudah berkirim surat ke Kementerian Kelautan dan Perikanan. Tinggal menunggu waktu saja, kapan akan dilakukan pertemuan untuk menjelaskan," ujar Ing Iskandar.

Sedangkan mengenai apa yang dituntut wali kota Batam, dalam Ranperda ZWP3K ini juga sudah terakomodir khsususnya keberadaan sejumlah KAS di Batam.

"Sebenarnya apa yang menjadi tuntutan dan pertanyaan wali kota Batam itu sudah terakomodir, dan untuk melanjutkan pembahasan hanya membutuhkan persetujuan subtansif dari kementeriaan," tegasnya.

Sebagaimana diketahui, Pembahasan Ranperda RZWP3K Provinsi Kepri ini masuk dalam Badan pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kepri sejak 2017 lalu, dan kembali dimasukan pada Bapemperda DPRD 2018, jika 2018 pembahasan dan persetujuan Ranperda ini gagal, maka hanya untuk membaha dan menyetujui satu produk Perda ini, DPRD Kepri membutuhkan 3-4 tahun.

Editor: Yudha