Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ini 3 Alasan Wali Kota Batam Tolak Ranperda RZWP3K Kepri
Oleh : Ismail
Rabu | 05-12-2018 | 10:28 WIB
irwansyah-dprd.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Anggota Panitia Khusus (Pansus) Ranperda RZWP3K DPRD Kepri, Irwansyah. (Foto: Ismail)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) terancam batal disahkan menjadi Perda.

Hal itu dikarenakan Ranperda yang akan mengatur tata ruang laut serta berbagai aktivitas pembangunan di laut mulai dari garis pantai hingga 12 mil laut mendapat penolakan dari Wali Kota Batam, Muhammad Rudi.

Anggota Panitia Khusus (Pansus) Ranperda RZWP3K DPRD Kepri, Irwansyah mengungkapkan, Wali Kota Batam mengirimkan surat kepada Kementerian Kelautan dan Perikana (KKP) yang isinya menyatakan penolakam terhadap Ranperda yana bakal disahkan tersebut.

Dalam surat tersebut, ada beberapa alasan penolakan yang diungkapkan Rudi. Di antaranya, Pemerintah Kota Batam tidak menyetujui adanya pertambangan pasir di wilayah Batam.

Lalu, Pemko Batam menolak dengan adanya pengelolaan laut Batam dijadikan sebagai area labuh jangkar kapal. Kemudian, Pemko Batam juga menolak di wilayahnya dijadikan sebagai Kawasan Strategis Nasional (KSN).

"Tiga alasana itulah yang disampikan Pemko Batam ke Kementerian KKP atas Ranperda RZWK3P yang saat ini tinggal menunggu penegsahan saja oleh DPRD Kepri," ujarnya, Selasa (4/11/2018).

Padahal, lanjut Politisi PPP ini, rencananya Ranperda RZWP3K ini akam disahkan pada Jumat (7/12/2018) mendatang. Namun, dengan adanya keberatan Pemko Batam dengan menyurati Kementerian KKP ini, maka Menteri KKP ini telah mendisposisi agar permasalahan tersebut diselesaikan terlebih dulu di daerah. Artinya Pemprov Kepri dan Pemko Batam harus menyelesaikan permasalahan ini terlebih dulu, sebelum disahkannya Ranperda menjadi Perda RZWP3K ini.

Sebagaimana diketahui, Pemerintah Provinsi Kepri mengajukan Ranperda tentang RZWP3K 2018-2038, sebagai acuan hukum pengelolaan laut dari 0-12 mil laut.

Wakil Gubernur (Wagub) Kepri, Isdianto saat menyampaikan Ranperda RZWP3K mengatakan, Ranperda RZWP3K Provinsi Kepri merupakan produk yang mengatur tata ruang laut untuk mengatur berbagai aktivitas pembangunan di laut, dari mulai garis pantai sampai hingga 12 mil laut.

"Kedudukan RZWP3K sendiri sama dengan fungsi Rencana Umum Tata Ruang Wilayah (RTRW). Jika RTRW mengatur pembangunan di darat, maka RZWP3K mengatur tata ruang di laut dan berlaku selama 20 tahun," katanya, dalam rapat Paripurna mengenai Ranperda RZWP3K di DPRD Kepri Pulau Dompak, belum lama ini.

Disampaikannya, RZWP3K ini nantinya akan mengatur kebijakan untuk mengarahkan potensi Sumber Daya Alam (SDA) yang ada di pesisir dan pulau-pulau kecil. Terutama menyangkut kegiatan yang boleh dan tidak boleh dilakukan.

Editor: Gokli