Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Alokasi Dana Pendidikan dan Kesehatan dalam APBD 2019 Kepri di Bawah Perintah UU
Oleh : Charles Sitompul
Jumat | 30-11-2018 | 18:34 WIB
jubir-banggar.jpg Honda-Batam
Juru Bicara Banggar DPRD Kepri, Ing Iskandarsyah. (Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Alokasi dana pendidikan dan kesehatan di APBD 2019 Provinsi Kepri tidak sesuai dengan perintah Undang Undang. Hal ini akibat banyaknya anggaran yang dialokasikan untuk proyek infrastruktur.

Sebagaimana laporan Banggar DPRD Kepri yang dibacakan Ing Iskandarsyah, dari Rp3,659 triliun APBD Kepri, alokasi dana DIPA dinas pendidikan Provinsi Kepri hanya Rp477 miliar. Sedangkan DIPA anggaran dinas kesehatan hanya Rp38.971.030.722.

Jika pengacu pada UU Pendidikan dan UU Pemerintah Daerah yang memerintahkan alokasi anggaran pendidikan minimal 20 persen dari besaran APBD dan alokasi anggaran kesehatan 14 persen dari alokasi APBD, maka besaran anggaran pendidikan Kepri dari Rp3,659 triliun total APBD seharusnya aloasi dana pendidikan sebesar Rp731,8 miliar dan alokasi dana kesehatan Rp512 miliar.

Sementara alokasi dana APBD untuk Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP) di APBD 2019 Kepri tercatat sebesar Rp317.530.749.588, dari besaran alokasi dana DIPA PUPRP ini, Rp191 miliar merupakan alokasi dana proyek Gurundam 12 Tahap II yang dialokasikan DPRD dan Pemerintah Provinsi Kepri di APBD 2019. Sedangkan dana Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPKP) Rp155.980.101.200.

Juru Bicara Banggar DPRD Kepri, Ing Iskandarsyah dalam laporanya mengatakan, apabila alokasi anggaran kesehatan dan pendidikan ini ternyata tidak mencukupi sebagaimana yang diamantkan UU. DPRD dan Pemrintah Provinsi Kepri telah sepakati kekurangannya akan ditingkatkan menjadi prioritas pada Perubahan APBD 2019.

Namun Ketua DPRD, Jumaga Nadeak mengatakan, Rp477 miliar dana pendidikan Provinsi Kepri itu hanya merupakan biaya operasional dan gaji, dana tersebut ditambah Rp150 miliar di pagu anggaran Dinas Perumahan dan Permukiman Rakyat sebagai kegiatan proyek.

"Sebenarnya lebih dari 20 persen, yang Rp477 miliar itu hanya di DIPA Dinas Pendidikan sebagai operasional dan gaji guru, tetapi kan ada juga dana pendidikan yang di Dispora, serta PU sebagai biaya modal pembangunan sarana dan prasaran," jelasnya, usai melaksanakan rapat Paripurna di DPRD Kepri, Jumat (30/11/2018).

Sebagaimana diketahui, total alokasi dana APBD 2019 Provinsi Kepri Rp3,659 triliun dari besaran alokasi dana tersebut anggaran belanja langsung 2019 dialokasikan Rp1.835.138.144.924.

Dari besaran anggaran belanja langsung tersebut digunakan untuk belanja pegawai sebesar Rp203.997.060.431. Belanja barang jasa sebesar Rp1.009.546.814.881 dan belanja modal sebesar Rp621.594.269.612.

Editor: Gokli