Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ratusan Karyawan Tak Diikutsertakan ke BPJS TK

PT MOS Karimun Terancam Pidana 8 Tahun Penjara atau Denda Rp1 Miliar
Oleh : Wandy
Jumat | 30-11-2018 | 10:04 WIB
UU-24.jpg Honda-Batam

PKP Developer

UU RI nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

BATAMTODAY.COM, Karimun - Sebayak 800 karyawan di PT MOS, sesuai temuan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Karimun, bisa menyeret perusahaan galangan kapal itu ke ranah pidana penjara atau denda. Ancamannya, maksimal 8 tahun penjara atau denda Rp1 miliar.

Ancaman pidana penjara atau denda ini diatur dalam pasal 55 UU RI nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, yang berbunyi "Pemberi Kerja yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 ayat (1) atau ayat (2) dipidana
dengan pidana penjara paling lama 8 tahun atau pidana denda paling banyak Rp1 miliar."

Pasal 19 ayat (1) berbunyi, "Pemberi Kerja wajib memungut iuran yang menjadi beban peserta dari pekerjanya dan menyetorkannya kepada BPJS." Ayat (2) berbunyi, "Pemberi Kerja wajib membayar dan menyetor iuran yang menjadi tanggungjawabnya kepada BPJS."

Selain pidana penjara dan denda, sanksi lain yang lebih ringan juga bisa diterapkan kepada pihak perusahaan, berupa sanksi administrasi seperti diatur pasal 3 ayat (1) PP nomor 86 tahun 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara dan Setiap Orang, Selain Pemberi Kerja, Pekerja, dan Penerima Bantuan Iuran Dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial.

Sanksi administratif itu dapat berupa:

a. Teguran tertulis, dilakukan oleh BPJS.
b. Denda, dilakukan oleh BPJS.
c. Tidak mendapat pelayanan publik tertentu, dilakukan oleh pemerintah atau Pemerintah Daerah atas permintaan BPJS.

Sanksi tidak mendapat pelayanan publik tertentu yang dikenai kepada Pemberi Kerja selain Penyelenggara Negara meliputi:

a. Perizinan terkait usaha;
b. Izin yang diperlukan dalam mengikuti tender proyek;
c. Izin memperkerjakan tenaga kerja asing;
d. Izin perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh; atau
e. Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Sebelumnya, pasca terjadinya ledakan balon udara di PT MOS yang melukai puluhan karyawan, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Karimun akhirnya melakukan penyelidikan.

Hasilnya, ditemukan fakta yang sangat mengejutkan, di mana dari 1.600 karyawan hanya 800 orang yang didaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Sementara 800 orang karyawan lainnya tak terdaftar.

Hal ini disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja Karimun, Hazmi Ylinasyah, setelah memanggil Kepala BPJS dan pihak PT MOS. "Dari jumlah keseluruhan hanya sebagian yang didaftarkan sebagai peserta BPJS," kata Hazmi, Jumat (30/11/2018).

Editor: Gokli