Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Langgar Permen ESDM 11/2018

Pemberian Izin Tambang dan Penjualan Bauksit di Bintan Diduga Salahi Aturan
Oleh : Charles Sitompul
Kamis | 29-11-2018 | 10:04 WIB
bauksit-dendang.jpg Honda-Batam
Aktivitas tambang bauksit, izin pemanfaatan ruang dan izin penjualan yang diberikan ke badan usaha modus investasi pariwisata. (Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Pemkab Bintan bersama Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) dan Dinas Pertambangan ESDM Kepri diduga salahi Permen ESDM nomor 11 tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberiaan wilayah, Perizinan dan Pelaporan Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, atas aktivitas sejumlah tambang bauksit di Bintan.

Dugaan ini dikuatkan dengan terbitnya Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada CV Buana Sinar Katulistiwa (BSK) untuk penjualan bauksit yang dikeruk dari Pulau Dendang, Bintan dan sejumlah perusahaan lainnya.

Padahal, perusahaan yang melakukan pertambangan dan rencana penjualan biji bauksit itu sebelumnya akan melakukan investasi di bidang pariwisata, pertanian dan perumahan. Tetapi faktanya, perusahaan perusahaan tersebut malah melakukan aktivitas pertambangan bauksit.

Data yang dihimpun BATAMTODAY.COM, PT Kuasa Karunia Mega (KKM) dengan direktur Rendy, telah mengikat kerja sama pengelolaan asset non produktif PT Antam bersama Himpunan Pensiunan Antam (Himpunantam) dalam pengelolaan Pulau Dendang untuk investasi pembuatan taman rekreasi pariwisata berupa taman pemancingan.

Selanjutnya, melalui surat pernyataan kesepakatan kerja nomor 015/DIR-KKM/VII 2018 menunjuk CV BSK sebagai pelaksana pekerjaan pengerukan dan pemanfaatan puluhan ribu ton material bauksit dari Pulau Dendang dan sejumlah pulau-pulau kecil di Kabupaten Bintan.

Dengan modus investasi ini, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Bintan justru mengeluarkan Izin Pemanfaatan Ruang nomor: 660/PUPR/428 kepada CV BSK yang ditandatangani Deddy Christian, selaku Sekretaris mengatas namakan Bupati Bintan dan Kepala Dinas PUPR Bintan pada 9 Oktober 2018.

Selanjutnya, Kepala DPM-PTSP Kepri, Azman Taufiq mengeluarkan Surat Keputusan Gubernur Kepri nomor: 3141/KPTS-18/IX/2018 tentang Persetujuan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi untuk penjualan kepala CV BSK pada 1 November 2018. Adapaun isi surat keputusan Gubernur yang dikeluarkan DPM-PTSP Kepri, memberikan persetujuan IUP-OP untuk penjualan komiditas bauksit di dalam negeri kuantitas 150.000 Ton.

Kepala DPM-PTSP Provinsi Kepri, Azman Taufiq membenarkan pengeluaran izin tersebut. Dia mengatakan, hal itu dilakukan atas rekomendasi Kepala Dinas Pertambangan ESDM Provinsi Amzon, nomor: 540/467/PM/DESDM/X/2018 tanggal 30 Oktober 2018 perihal Rekomendasi IUP-OP untuk penjualan atas nama CV Buana Sinar Katulistiwa (BSK).

"Saya hanya mengeluarkan, yang merekomendasikan dan mekanisme teknisnya adalah Kepala Dinas Pertambangan dan ESDM serta yang menyetujui," sebut Azman Taufiq, Selasa (27/11/2018).

Dengan modus investasi usaha rekreasi ini, selanjutnya PT KKM dan CV BSK menyepakati penjualan material bauksit ke PT GBA selaku pemilik izin eskpor bauksit di Kepri.

Hal yang sama juga dilakukan Dinas PUPR dan DPM-PTSP serta Dinas Pertambangan dan ESDM Provinsi Kepri pada sejumlah perusahaan berkedok developer dan investasi pertaniaan di sejumlah lokasi, Kabupaten Bintan.

Merujuk pada pasal 34 hingga pasal 35 dan pasal 57 Permen ESDM nomor 11 tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberiaan wilayah, Perizinan dan Pelaporan Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, ditegasakan terdapat 7 kelompok izin usaha pertambangan mineral dan batubara yang dapat diberikan kepada badan Usaha yang bergerak di bidang pertambangan.

Pada pasal 57 dikatakan, Badan Usaha yang tidak bergerak pada usaha pertambangan yang bermaksud menjual mineral atau batubara yang tergali wajib terlebih dahulu memiliki IUP Operasi Produksi untuk penjualan. Adapun Badan Usaha yang tidak bergerak pada usaha pertambangan yang bisa mendapatakan IUP-OP pengangkutan dan penjualan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan Badan Usaha yang sedang melaksanakan kegiatan, pembangunan konstruksi sarana dan prasarana lalu lintas jalan, pembangunan konstruksi pelabuhan, pembangunan terowongan, pembangunan konstruksi bangunan sipil dan atau pengerukan alur lalu lintas sungai danau atau laut.

Bagi badan usaha yang tidak bergerak pada usaha pertambangan, yang memanfaatkan mineral atau batubara yang tergali untuk kepentingan sendiri, sepanjang tidak untuk mendapatkan keuntungan secara komersial, tidak wajib memiliki IUP Operasi Produksi untuk penjualan.

Pada ayat 4 ditegaskan, untuk mendapatkan IUP Operasi Produksi untuk penjualan, Badan Usaha yang tidak bergerak di bidang usaha pertambangan mineral dan batubara, wajib mengajukan permohonan kepada Menteri atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya.

Dengan Permen ESDM nomor 11 tahun 2018 ini, harusnya penerbitan IUP-OP kepada sejumlah perusahaan atau Badan Usaha tersebut harus yang bergerak atau melakukan kegiatan pada pembangunan konstruksi sarana dan prasarana lalu lintas jalan, pembangunan konstruksi pelabuhan, pembangunan terowongan, pembangunan konstruksi bangunan sipil dan atau pengerukan alur lalu lintas sungai danau atau laut. Bukan pariwisata ataupun pertanian dan rekreasi.

Editor: Gokli