Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Laka Kerja di PT Mos, Ketua FSPMI Karimun Sayangkan Karyawan Tidak Terdaftar BPJS
Oleh : Wandy
Selasa | 27-11-2018 | 16:28 WIB
fajar-fspmi-karimun1.jpg Honda-Batam
Ketua Serikat Pekerja Aneka Industri - Feserasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (SPAI-FSPMI) Kabupaten Karimun, Muhammad Fajar. (Foto: Wandy)

BATAMTODAY.COM, Karimun - Puluhan pekerja PT Mos yang mengalami kecelakaan kerja pada Sabtu lalu sudah dipulangkan dari RSUD M Sani. Meski biaya pengobatan ditanggung oleh pihak perusahaan, namun dari 23 yang menjadi korban 12 diantaranya tidak didaftarkan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Ketua Serikat Pekerja Aneka Industri - Feserasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (SPAI-FSPMI) Kabupaten Karimun, Muhammad Fajar menyampaikan terkait permasalahan BPJS bagi karyawan PT Mos sudah pernah dibahas. Bahkan pihak perusahaan telah membuat kesepakatan dimana mengikutkan pekerjanya pada November 2017 lalu.

"2017 kita pernah sounding ke pengawas. Sudah ada kesepakatan PT Mos mengikutikan pekerjanya November 2017. Tapi walaupun sudah ada yang terdaftar namun itu hanya sebatas terdaftar. Tapi tanggungannya tidak dibayarkan," kata Fajar, Selasa (27/11/2018).

Menurut dia setiap perusahaan itu wajib mengikutsertakan pekerjanya sebagai anggota BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan. Dan apabila ada pekerjaan yang melakukan pelanggaran, seperti masa kerja maka hal tersebut dapat ditindak oleh pihak perusahaan yang sesuai dengan kontrak kerja.

"Pada prinsipnya sejak jaman Jamsostek dulu, perusahaan wajib mengikutsertakan pekerjanya dalam jaminan keselamatan kerja. Mau dia kerja berapa lama itu perushaan yang menindak sesuai perjanjian kerja," tegasnya.

Di tempat terpisah Penata Madya Pemasaran Keuangan dan TI Kantor BPJS Ketenaga Kerjaan Capem Tanjungbalai Karimun, Andy Syahputra menyampaikan sesuai dengan Undang-Undang No 24 tahun 2011 tentang BPJS, setiap pekerja wajib diikuteertakan sebagai peserta BPJS oleh perusahaan.

"Mau itu pekerja kontrak atau apapun itu setiap perusahaan wajib mendaftarkan para pekerjanya menjadi peserta BPJS kesehatan maun Ketenagakerjaan. Karena berdasarkan UU yang telah diatur dan tidak ada tenggang waktu mau berapa ia bekerja," kata Andy.

Menurut Andi, pihak PT Mos terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, namun dirinya mengaku tidak mengetahui berapa jumlah pastinya pekerja yang didaftarkan.

Editor: Yudha