Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dua Pembobol ATM DBS Terancam Kurungan 10 Tahun
Oleh : Redaksi/Mg
Jum'at | 17-02-2012 | 13:26 WIB
DBS_-_batamtoday.jpg Honda-Batam

Mesin ATM milik DBS Bank Singapura. Foto:batamtoday

SINGAPURA, batamtoday - Dua pelaku pembobolan kartu ATM milik nasabah DBS Singapura terancam kurungan 10 tahun dan denda. Kedua pelaku berkewarganegaraan Malaysia, masing-masing Loke Siew Chin Fei dan H'ng Gaik kini menjalani persidangan di pengadilan Singapura.

Dalam persidangan pertama, keduanya terbukti telah membobol lebih dari Sing$ 1 juta atau sekitar Rp7 miliar dalam kurun waktu 28 hari. 

"Pengadilan akan meminta waktu untuk menyelidiki lebih jauh dan membongkar kedok keduanya mengingat mereka (pelaku) adalah bagian dari sindikat internasional yang berbasis di Malaysia," kata salah satu Jaksa dalam pernyataanya, Jum'at(17/2/2012).

Direncanakan sidang selanjutnya akan digelar pada 6 Maret 2012 mendatang. Pengadilan akan berusaha untuk menjerat keduanya dengan hukuman yang setimpal.

Secara terpisah, kasus scam kartu ATM yang marak beberapa waktu lalu di Singapura, membuat kekawatiran sebagian besar masyarakat negeri itu. Apalagi sistim kartu elektronik ini sudah diterapkan di angkutan umum yang memungkinkan pemegangnya dapat membayar ongkos MRT dengan kartu AZ-link. 

Namun pemerintah dalam pernyataanya menjamin bahwa kartu AZ-link untuk transaksi pembayaran MRT aman dari praktek Scam. Sejumlah CCTV diletakan di setiap konter AZ-link memungkinkan pemantauan keamanan dilakukan 24 jam.