Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Saksi Sebut Ujang Bayar Utang 280 Ribu Setelah Pembunuhan
Oleh : Roni Ginting/Dodo
Kamis | 16-02-2012 | 13:22 WIB

BATAM, batamtoday - Di hadapan persidangan, saksi Rika Evita, tetangga sebelah rumah Mindo Tampubolon menyatakan setelah peristiwa pembunuhan tanggal 14 Juni 2011 pukul 14.30 WIB terdakwa Ujang membayar hutang sebesar Rp280 ribu.

Di persidangan, saksi Rika (25) warga Baloi Indah mengatakan terdakwa Ujang datang kerumahnya untuk membayar hutang pukul 14.30 WIB. 

"Dia datang ke rumah bayar hutang 280 ribu. Itu untuk bayar uang baju, sweater dan jeans," kata Rika.

Rika sendiri mengaku mengenal Ujang selama lima bulan. Sebulan kenal langsung membeli barang dagangannya tapi masih ngutang.

"Hutangnya itu sudah empat bulan sebelum dibayar itu," ungkapnya.