Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dua Minggu Buron, Pelaku Penikaman Dibekuk Polisi
Oleh : Hendra Zaimi/Dodo
Kamis | 16-02-2012 | 11:38 WIB
togar.gif Honda-Batam

PKP Developer

Togar Siregar, pelaku penikaman yang sempat buron selama dua minggu saat berada di Mapolsek Batu Ampar. (Foto: Hendra/batamtoday)

BATAM, batamtoday - Hanya karena jalan yang akan dilalui dihadang dan tak bisa lewat, Togar Siregar (19), warga Blok III Baloi nekad menikam Midun dengan sebilah pisau lipat, Minggu (29/1/2012) sekitar pukul 11.30 WIB di sekitar pertokoan Nagoya Garden, Seraya. 

Kejadian berawal ketika pelaku yang dalam kondisi mabuk hendak pergi sebuah warung yang tak jauh berada di tempat kejadian perkara (TKP). Namun di tengah perjalanan sepeda motor pelaku terhalangi oleh korban yang saat itu sedang mengecat truk miliknya. 

Pelaku sempat meminta izin kepada korban bahwa jalannya terhalangi dan memohon kepada korban untuk minggir. Tetapi karena perkataan dari pelaku yang kasar dan langsung mengklakson sepeda motornya. Berkali-kali sehingga membuat korban tersinggung. 

Terjadilah adu mulut di antara keduanya, dan karena emosi korban langsung menendang pelaku sehingga terjatuh. Setelah terbangun pelaku langsung menusukan pisau yang diambil dari dalam tas pinggangnya kemudian ditikam ke pinggang sebelah kanan korban. 

"Saya bela diri bang, dia (korban, red) yang menendang saya dulu hingga terjatuh," kata Togar, kepada batamtoday, Kamis (16/2/2012) di Mapolsek Batu Ampar. 

Togar menambahkan, bahkan ketika itu teman-teman korban datang dan mulai mengejarnya dengan parang dan cangkul. Takut dirinya diamuk massa akhirnya pelaku kabur melarikan diri dari lokasi kejadian. 

Usai ditikam pelaku, korban lantas melaporkan kasus tersebut ke Polsek Batu Ampar. Dari keterangan korban akhirnya polisi berhasil menangkap pelaku dua minggu kemudian, tepatnya, Selasa (14/2/2012) sekitar pukul 14.00 WIB di belakang Hotel Seruni Seraya.

 

"Hampir dua minggu kita memburu pelaku dan akhirnya kita tangkap di belakang Hotel Seruni," kata Kapolsek Batu Ampar, Kompol Irawan Banuaji. 

Pelaku sempat melawan kepada petugas saat akan ditangkap, lanjut Banuaji, dari tangan pelaku ditemukan sebuah senjata api dan setelah dicek hanya pistol mainan. 

"Setelah dicek ternyata pistol mainan. Dari hasil pemeriksaan diduga pelaku adalah buronan dari Polsek Batam Kota dan masih ditelusuri kepastiannya," terang Banuaji. 

Atas perbuatannya pelaku terpaksa mendekam di sel tahan Polsek Batu Ampar, dan akan dikenakan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan UU Darurat Republik Indonesia nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman pidana di atas lima tahun penjara.