Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

PNS Bintan dan Pengurus PT Ridho Ditahan Kejati

Berkas Kasus Penipuan Investor Korea Dilimpahkan
Oleh : Charles/Dodo
Rabu | 15-02-2012 | 19:22 WIB
Photo_Arvan_Sidik_Dan_Herry_Irawan.jpg Honda-Batam

Arvan Sidik dan Herry Irawan

TANJUNGPINANG, batamtoday - Kasus dugaan penipuan dan penggelapan dalam kerja sama penanaman saham di pertambangan bauksit, masing-masing tersangka Arvan Sidik yang merupakan PNS di Kabupaten Bintan dan Herry Irawan selaku pengurus PT Ridho Putra Perkasa, akhirnya dilimpahkan penyidik Polda Kepri ke Kejati Kepri, Rabu (15/2/2012).

Selanjutnya,  Arvan dan Herry langsung diserahkan penyidik Direskrimum Polda Kepri ke Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, setelah melalui supervisi dari Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Kepri. 

Asisten Kejaksan Tinggi Kepri Daroe Tri Sadono SH mengatakan pelimpahan tahap kedua kasus penipuan dan penggelapan ini, berupa barang bukti dan dua tersangka dilakukan atas P21-nya (lengkap-red) berkas penyidikan kedua tersangka yang dilakukan penyidik Polda Kepri.

"BAP kedua tersangka memang hari ini dinyatakan P21 dan rencananya penyerahan tahap kedua, berupa barang bukti dan tersangka, juga akan dilakukan hari ini di Kejaksaan Negeri Tanjungpinang," katanya kepada batamtoday.

Daroe juga mengatakan, kedua tersangka dijerat dengan pasal 372 jo pasal 378 jo pasal 55 KUHP, atas dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan keduanya, dalam joint venture kerja sama pengelolaan tambang bauksit dengan investor korea Michael Sow melalui sebuah perusahaan lokal.

Disinggung apakah kedua tersangka yang dilimpahkan penyidik Polda dalam perkara penipuan iniakan ditahan, Daro mengatakan, kalau polisi melakukan penahanan maka pihaknya juga akan melakukan penahanan. Dan dalam waktu dekat ini akan segera dilimpahkan ke PN Tanjungpinang untuk disidangkan.

Pantauan batamtoday, Arvan Sidik dan Herry hadir di Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, dan dilakukan registrasi berita acara penyerahan tahap kedua oleh Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, yang selanjutny, keduanya langsung dilakukan penahanan.