Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Mencuri dan Coba Perkosa Keponakan Mantan Majikan

Amir Dibekuk Polisi di Tepi Laut
Oleh : Charles/Dodo
Rabu | 15-02-2012 | 18:28 WIB

TANJUNGPINANG, batamtoday - Amirullah bin Nasir (19) tersangka pencurian di rumah Sari, Jalan Wiratno, Tanjungpinang akhirnya berhasil ditangkap polisi, setelah sebelumnya berhasil kabur membawa uang dan handphone milik korban. Amirullah alias Amir ditangkap polisi selang beberapa jam, di Tepi Laut, Selasa (14/2/2012) kemarin. Selain membobol rumah milik mantan majikannya, Amir juga dilaporkan hendak melakukan pemerkosaan pada Dn (16), keponakan Sari.

Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang AKP Suhardi Hery, mengatakan penangkapan terhadap tersangka Amirullah dilakukan setelah mendapat laporan dari korban, polisi pun segara mengembangkan kasus tersebut dan mencari tersangka.

"Kita berhasil mendapatkan informasi dari warga, terkait keberadaan tersangka, selanjutnya anggota kita meluncur ke lokasi dan kita tangkap tersangka saat nongkrong," kata Suhardi, Rabu (15/2/2012).

Saat ditangkap, kata Suhardi, tersangka tersangka tidak melakukan perlawanan dan polisi langsung menggelandang tersangka ke Mapolres Tanjungpinang.

Setelah menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polres Tanjungpinang, tersangka mengakui perbuatannya, yang masuk dan mengambil uang dan sejumlah barang dari rumah mantan keponakanya Sari, di Jakan Wiratno Tanjungpinang. Selain itu, berdasarkan pengakuannya, ternyata tersangka merupakan residivis kasus pembunuhan kakak iparnya sendiri di Ranai, Natuna.

"Selain membunuh kakak iprnya, tersangka juga merupakan tersangka beberapa laporan pencurian dengan pemberatan di berbagai wilayah di Tanjungpinang,"ujar Kasatreskrim. 

Dalam pembunuhan yang dilakukan 2007 lalu, tersangka mengaku dijatuhi hukuman selama lima tahun penjara dan baru bebas setelah 2009 lalu.

Sementara itu, tersangka Amirullah alias Amir, mengaku, sengaja masuk ke dalam rumah milik mantan majikannya itu karena butuh uang, untuk membayar angsuran sepeda motor, sebesar Rp556 ribu. Hingga akhirnya, tersangka membobol rumah tersebut, dan mengambil uang, ATM, dan hape Nokia. Namun Amirullah membantah, kalau dirinya berniat memperkosa Dn yang memergokinya saat mengambil barang di rumah Sari.

"Saya cuma mau ambil uang buat bayar cicilan motor Honda Beat, saya nggak berniat memperkosa dia (Dn-red.), saya menindih tubuhnya dan membekap mulutnya dengan tangan karena ketahuan, dan saat itu dia hendak berteriak, hingga saya kabur," dalihnya.

Atas perbuatannya, saat ini tersangka Amirullah dijebloskan ke sel tahanan Polresta Tanjungpinang, dan dijerat dengan pasal 362 362 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun.