Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

DPRD Desak Pemprov Kepri Eksekusi Putusan Non Litigasi Pengelolaan Laut 12 Mil
Oleh : Ismail
Kamis | 08-11-2018 | 10:28 WIB
irwansyah-dprd-kepri.jpg Honda-Batam
Anggota Komisi III DPRD Kepri, Irwansyah. (Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - DPRD Provinsi Kepulauan Riau meminta Pemerintah Daerah agar terus mendesak dan mengawal keputusan hasil sidang penyelesaian sengketa peraturan perundang- undangan melalui jalur non litigasi, terkiat pengelolaan ruang laut dari bibir pantai hingga 12 mil laut.

Anggota Komisi III DPRD Kepri, Irwansyah menyebut, jika Pemprov Kepri tidak menindaklanjuti hasil keputusan itu ke Kementerian Perhubungan (Kemenhub), maka dikhawatirkan keputusan gugatan non litigasi tentang pengelolaan ruang laut 12 mil akan diabaikan.

Karena, selama ini Kemenhub memperoleh Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sangat besar melalui pengelolaan ruang laut di perairan Kepri. Mulai dari jasa labuh jangkar dan juga pungutan jasa-jasa lainnya.

Padahal, sesuai dengan UU 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, pengelolaan ruang laut sejauh 12 mil seharunya menjadi haknya pemprov.

"Pendapatan dari jasa labuh jangkar kapal dan jasa-jasa kelautan lainnya di seputaran laut Kepri bisa mencapai ratusan miliar lebih per tahunnya. Bayangkan, bila ini masuk ke kas daerah Kepri, maka sudah pasti masyarakat akan sejahtera dan pembangunan akan lebih baik," katanya, Kamis (11/8/2018).

Dengan telah dikabulkannya pengajuan gugatan non litigasi ini, lanjut Irwansyah, maka seharusnya kedepan kegiatan pengelolaan dan pemanfaatan ruang laut Kepri dari mulai bibir pantai hingga 12 mil laut jadi kewenangan Pemprov.

Oleh karena itu, pihaknya meminta Pemprov Kepri agar tak patah arang untuk mendapatkan hak pengelolaan ruang laut sendiri.

Desakan tersebut bisa dengan meminta Pemerintah Pusat untuk mengeluarkan peraturan pemerintah (PP) untuk menegaskan atas hasil keputusan atas dikabulkannya gugatan non litigasi tentang pengelolaan ruang laut. Sehingga semua jasa pungutan yang selama ini dikelola Kemenhub di perairan wilayah Kepri dialihkan ke Pemprov.

"Saya yakin dengan dikelola sendiri laut ini, maka akan memberikan pemasukan bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kepri yang signifikan. Dan akan memberikan perubahan dan Kepri bisa lebih percaya diri juga tidak tergantung lagi ke pusat dalam menentikan APBD-nya," sebutnya.

Editor: Gokli