Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Satpol PP Lingga Sosialisasi Perbup Jam Wajib Belajar ke Sekolah
Oleh : Bayu Yiyandi
Rabu | 07-11-2018 | 17:52 WIB
sos-perbub-jam-mlm.jpg Honda-Batam
Kabid Perda Satpol PP Lingga, Febrizal Taupik saat mensosialisasikan Perbub jam wajib malam ke sejumlah sekolah. (Foto: Bayu Yiyandi)

BATAMTODAY.COM, Dabosingkep - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lingga mensosialisasikan peraturan Bupati (Perbup) tentang jam wajib belajar malam ke sejumlah sekolah. Satu di antaranya di sekolah SMAN 1 Singkep Barat.

Sosialisasi ini dilaksanakan Satpol PP untuk memberikan pemahaman kepada sekolah khususnya siswa terkait aturan tersebut.

Kabid Perda Satpol PP Lingga, Febrizal Taupik mengatakan, aturan jam wajib belajar diatur agar siswa tidak berkeliaran di malam hari, kecuali pada saat libur.

"Aturan ini mengatur siswa memanfatkan waktu di hari sekolah untuk belajar. Mereka dilarang keluar, apalagi di tempat hiburan," kata Taufik kepada BATAMTODAY, Rabu (7/11/2018).

Di samping itu, dalam aturan ini Satpol, kata Taufik, juga mengambil bagian sebagai pelaksana sekaligus pengawasan. Jika para siswa ada yang kedapatan melanggar aturan tersebut akan diberikan sanksi.

"Mereka bisa kita amankan jika memang melanggaran. Baru itu kita serah ke pihak sekolah," ujarnya.

Ia mengimbau kepada seluruh siswa untuk mengikuti aturan ini. Kemudian menghindari tempat-tempat yang kosong, apalagi berpasang-pasangan.

"Kami berpesan kepada siswa untuk selalu mewaspadai diri sendiri, sayangi diri sendiri, sayangi keluarga dan selalu ingat bahwa mereka (siswa) adalah generasi yang diperlukan bangsa kedepannya," pungkas Taufik.

Editor: Gokli