Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pemerintah Bebaskan Bea Masuk Pangan
Oleh : Redaksi
Rabu | 19-01-2011 | 12:20 WIB

Jakarta, batamtoday - Menteri Perdagangan (Mendag), Mari Elka Pangestu, mengatakan kebijakan pembebasan bea masuk impor beberapa komoditas pangan pokok dan bahan terkait pangan seperti bahan pakan ternak dan bahan pupuk akan diterapkan dalam jangka waktu tertentu.

"Ada (jangka waktu-red). Tapi saya belum tahu keputusannya berapa lama, tunggu rapat pleno," katanya usai melantik beberapa pejabat eselon I Kementerian Perdagangan di kantor Kementerian Perdagangan Jakarta, Rabu, 19 Januari 2011.

Menurut dia, hari ini pemerintah akan melakukan rapat pleno untuk menuntaskan pembahasan mengenai pembebasan bea masuk beberapa komoditas pangan pokok dan bahan terkait pangan. Ia menjelaskan, pemerintah berencana menerapkan kebijakan pembebasan bea masuk pangan untuk mengantisipasi kenaikan harga pangan.

"Jadi ada jangka waktu dan sebelum jangka waktu berakhir pasti ada evaluasi karena kami tidak tahu sampai berapa lama harga tinggi ini berakhir kan," katanya.

Menteri Perdagangan mengatakan pembebasan bea masuk komoditas pangan pokok dan bahan terkait bisa dilakukan dalam jangka satu tahun atau dua tahun selama harga komoditas pangan tinggi. Pemerintah, kata dia, akan mengevaluasi penerapan kebijakan tersebut dengan melihat perkembangan dan dinamika harga komoditas pangan pokok.

"Ada jangkanya. Bisa satu tahun atau dua tahun, tapi yang pasti sebelum satu tahun atau dua tahun itu kami evaluasi, ini posisi harga dunia seperti apa, baru kami putuskan apakah akan dilanjutkan atau sudah cukup," katanya.