Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Karyawan PT BAI Bintan Bekerja Hingga 12 Jam Sehari, Gaji di Bawah UMK
Oleh : Syajarul Rusydy
Rabu | 24-10-2018 | 16:28 WIB
pt-bai-kijang1.jpg Honda-Batam
Suasana di PT Bintan Alumina Indonesia (BAI) Galang Batang Bintan. (Foto; Syajarul)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Saat ini, untuk mendapatkan pekerjaan di Kabupaten Bintan memang sulit. Namun tidak berarti, hal ini menjadi kesempatan bagi perusahaan mempermainkan gaji dan waktu kerja para karyawannya.

Seperti yang terjadi di PT Bintan Alumina Indonesia (BAI) di Galang Batang, Kecamatan Gunung Kijang. Dengan gaji terbilang di bawah UMK Bintan Rp3,1 juta, pekerja juga dipaksa kerja melebihi jam kerja yang sudah diatur dalam peraturan ketenagakerjaan.

"Normal waktu kerja itu, dalam satu hari 7 jam. Nah kami ini 12 jam dibayar Rp133.000. Angka tersebut, jika dikalikan dengan hitungan normal kalender di bawah UMK. Ditambah lagi dengan resiko kerja, yang kami hadapi," tutur salah satu pekerja PT BAI yang namanya enggan diberitakan saat ditemui di Kijang, Rabu (24/10/2018).

Belum lagi saat pekerja mengalami sakit, selain tidak ada diberikan Jaminan Kesehatan (BPJS), dengan bijak perusahaan akan langsung memotong gaji pekerjanya.

"Kalau gak masuk gaji dipotong, kami juga gak diberi BPJS. Minggu harus kerja, kalau gak masuk gaji di potong," katanya.

Ia berharap, pemerintah terkait yang menaungi tentang ketenaga kerjaan bisa mengambil kebijakan.

"Kami berharap, pemerintah bisa mendengar keluhan kami ini. Mengambil tindakan agar, perusahaan yang membandel patuh akan peraturan ketenagakerjaan," harapnya.

Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bintan Hasfarizal Handra mengatakan jika memang benar begitu. Ia memita pekerja yang mengalami segera melapor.

"Laporkan, jadi bisa langsung kita turun ke lapangan, untuk mengecek kebenarannya," sebut Hasfarizal.

Editor: Yudha