Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

2 Residivis Pencuri Pompa Air Dihajar Warga
Oleh : Hendra Zaimi/Dodo
Senin | 13-02-2012 | 12:21 WIB
malin-pompa.gif Honda-Batam

Dua tersangka pencurian pompa air saat digiring ke ruangan Satreskrim Polresta Barelang.

BATAM, batamtoday - Tim buser Polsek Galang berhasil mengamankan dua pelaku pencurian yang merupakan residivis kambuhan di daerah Pulau Setokok, Jembatan IV Barelang, Senin (30/1/2012) sekitar pukul 16.30 WIB. 

 

Roma Saputra (23) dan Ijal (21), sebelumnya dibekuk warga karena tertangkap tangan mencuri pompa air di peternakan ayam di pulau Setokok. Kedua pelaku babak belur dihajar warga sebelum diserahkan kepada aparat kepolisian Polsek Galang. 

"Kedua pelaku diserahkan oleh warga usai tertangkap tangan mencuri mesin pompa air di peternakan ayam di daerah Setokok," ujar Kapolsek Galang, Iptu Edy Wiyanto kepada batamtoday, Senin (13/2/2012). 

Edy menambahkan, sebelum ditangkap kedua pelaku sempat mencuri voucher pulsa dan ayam di lokasi tak jauh dari tempat mereka ditangkap. 

"Di hari itu kedua pelaku sempat dua kali beraksi. Pada siang hari mereka berhasil dari kejaran warga," terangnya.  

Kedua pelaku yang merupakan resdivis ini sebelumnya pernah menjalani hukuman penjara selama 1,6 tahun atas kasus pencurian kabel milik Indosat di Polsek Batuaji. 

Sementara itu, menurut keterangan tersangka Roma aksi pencurian itu dilakukan karena mereka sudah tak memiliki pekerjaan. 

"Butuh uang buat makan dan beli pakaian. Habis tak ada kerja makanya kami mencuri," kata Roma. 

Selain untuk biaya hidup, uang hasil kejahatan biasanya digunakan untuk pesta miras dan booking wanita tuna susila (WTS) di lokalisasi. 

Atas perbuatannya kedua tersangka terpaksa harus mendekam di sel tahanan dan dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara.