Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Haripinto Sampaikan Keluhan Nelayan Kepri ke Menhub
Oleh : Redaksi
Kamis | 18-10-2018 | 10:40 WIB
HP-DPD.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Anggota DPD RI, Haripinto Tanuwidjaya. (Foto: Nando Sirait)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Haripinto menyampaikan keluhan nelayan dalam memperoleh izin pelayaran kepada Kementerian Perhubungan.

"Nelayan di Kepri mengeluhkan pengurusan izin berlayar yang sulit dan lama," kata Haripinto, Rabu (17/10/2018) seperti dikutip situs resmi Diskominfo Kepri.

Ia menjelaskan, nelayan harus mengantongi dua surat untuk dapat melaut yakni surat izin penangkapan ikan dan surat izin berlayar. Surat izin penangkapan ikan diterbitkan Dinas Kelautan dan Perikanan Kepri, namun sebelumnya harus urus surat izin berlayar di Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan.

"Urus ini membutuhkan waktu yang lama," ujarnya.

Senator asal Kepri itu menambahkan kapal ikan yang digunakan nelayan berukuran kecil dengan kapasitas tidak mencapai 30 GT. "Nelayan harus mengurus izin pelayaran dan izin penangkapan ikan dalam waktu yang lama," imbuhnya.

Izin dengan birokrasi yang panjang dan lama membuat nelayan kecewa, karena mereka harus bekerja. Jika nelayan memaksakan berlayar dan menangkap ikan, mereka harus berhadapan dengan aparat.

"Nelayan Batam, Karimun, Natuna dan Kepulauan Anambas mengeluhkan persoalan itu. Kalau gunakan jasa agen, uang lagi, biaya lagi," ujarnya.

Haripinto mengatakan nelayan memiliki jasa yang besar bagi masyarakat Kepri. Setiap hari mereka melaut untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.

Karena itu, kata dia instansi terkait yang menangani perizinan pelayaran dan penangkapan ikan harus membenahi sistem pelayanan. Pelayanan publik harus ditingkatkan sehingga tidak menghambat nelayan dalam mencari nafkah.

"Harus ada solusi, beri solusi yang terbaik," katanya.

Ia mengatakan Kepri terdiri dari 1.796 pulau dan sekitar 400 pulau berpenghuni. Sementara KSOP hanya ada di Batam dan Tanjungpinang sehingga nelayan harus mengurus izin pelayaran yang berada pada dua kota itu.

"Kami berharap ada solusi, seperti sistem pelayanan modern dibangun melalui daring. Ini juga untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan," katanya.

Editor: Gokli