Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Gempa dan Tsunami di Tanah Sulawesi Bencana Nasional?
Oleh : Redaksi
Kamis | 04-10-2018 | 17:31 WIB
tsunami-palu-afp1.jpg Honda-Batam
Rumah masyarakat Palu rata dengan tanah setelah diterjang tsunami. (Foto: AFP)

Oleh Shena Faradilla

TANGGAL 28 September 2018, tepatnya pukul 18:00 WITA Indonesia kembali berduka. Telah terjadi gempa bumi dengan kekuatan 7,7 SR dan tsunami setinggi 3 meter yang meluluhlantakkan Palu dan Donggala. Padahal, belum lekang dari ingatan atas peristiwa serupa, yakni gempa bumi yang terjadi di Lombok dengan efek bencana yang besar dan memakan banyak korban jiwa.

 

Hingga saat ini, data dari BNPB menunjukkan, korban tewas sudah mencapai setidaknya 1347 orang akibat gempa bumi dan Tsunami yang melanda Palu dan Donggala pada 28 September 2018.

Pemerintah Indonesia pun cepat tanggap dan segera memberikan respon serta bantuan terhadap korban gempa. Hal ini terlihat dari adanya perintah langsung dari Presiden Jokowi yang sigap ditindaklanjuti dengan terbentuknya koordinasi dari berbagai lembaga, diantaranya BNPB, Pemerintah dalam negeri, Polisi, TNI, Tim SAR, PLN dan menteri terkait.

Mereka turun langsung untuk meninjau lokasi bencana. Pemerintah lalu mengirimkan bantuan sebanyak 1.500 paket sembako kepada korban bencana gempa bumi dan tsunami di Palu dan Donggala. Paket sembako tersebut terdiri dari lima kilogram beras, satu kilogram gula, satu liter minyak gorek, satu kotak teh, satu dus biskuit, dan satu liter air mineral.

Atas banyaknya korban jiwa dan kerugian materiil akibat adanya gempa dan tsunami, ada beberapa pihak yang mendesak pemerintah untuk menetapkan bahwa bencana gempa bumi dan tsunami di Palu dan Donggala ini sebagai bencana nasional. Apabila merujuk pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanganan Bencana, ada lima hal yang bisa menjadi alasan penetapan bencana nasional.

Kelima variabel itu ialah jumlah korban, kerugian harta benda, kerusakan sarana dan prasarana, cakupan luas wilayah yang terdampak bencana dan dampak sosial ekonomi yang timbul. Namun, Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan bahwa pada bencana di Palu, ada daerah-daerah yang terhitung masih aman dan Walikota serta perangkat pemerintahnya masih ada dan berjalan. Oleh sebab itu, pemerintah tidak menetapkan gempa bumi dan tsunami di Palu sebagai bencana nasional.

Penanganan pasca bencana oleh pemerintah, menurut Menko Luhut juga dinilai sudah sangat cepat dan terpadu. Langkah Presiden untuk terjun langsung dinilai sangat efektif. Selain itu, sinergitas antara Basarnas dan Satgas BNPB juga sudah baik, alat berat sudah datang, listrik dan air bersih sudah ada, makanan dan logistik lain sudah tepat penanganannya.

Selain itu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) juga membuka posko layanan pemerintahan sementara di Palu, Sulawesi Tengah. Langkah ini diambil untuk memastikan layanan kependudukan pencatatan sipil, keuangan daerah dan otonomi daerah tetap berjalan di daerah terdampak bencana.

Pendirian posko layanan Kemendagri tersebut juga merupakan tindak lanjut atas instruksi Presiden Joko Widodo kepada seluruh kementerian dan lembaga pemerintah non-kementerian (K/L) guna memberikan perhatian kepada masyarakat di Palu dan sekitarnya yang terdampak bencana.

Bicara mengenai penetapan bencana nasional, sebenarnya status bencana nasional hanya akan membuka ruang kedaulatan RI untuk bisa dimasuki oleh asing dengan dalih memberikan bantuan. Meskipun demikian, pemerintah Indonesia tidak akan menutup diri dan tetap akan menerima bantuan yang ditawarkan oleh asing dengan selektif tanpa mengorbankan kedaulatan negara.

Dikutip dari iNews, Menko Polhukam, Wiranto mengatakan bahwa sebenarnya ada beberapa pertimbangan pemerintah Indonesia membuka pintu bantuan dari dunia internasional. Salah satunya karena Indonesia sudah menjalin hubungan baik dengan banyak negara, sehingga sulit untuk menolaknya.

Selain itu, adanya perasaan balas budi dari sejumlah negara yang pernah menerima bantuan dari Indonesia kala mereka sedang mengalami kesulitan juga menjadi pertimbangan pemerintah membuka keran bantuan dari asing. Hingga saat ini setidaknya sudah ada 18 negara yang menawarkan untuk memberikan bantuan kepada Pemerintah RI.

Negara-negara itu adalah Amerika Serikat, Prancis, Ceko, Swiss, Norwegia, Hungaria, Turki, Uni Eropa, Australia, Korea Selatan, Arab Saudi, Qatar, Selandia Baru, Singapura, Thailand, Jepang, India, dan China.

Oleh karena itu, diharapkan kepada seluruh pihak, mulai dari Politikus, Pengusaha hingga masyarakat Indonesia, mari kita bersama mendukung upaya pemerintah dalam memberikan bantuan kepada wilayah terdampak gempa dan tsunami di Palu dan Donggala.
Status bencana nasional tidak perlu diperdebatkan, karena yang terpenting adalah bantuan doa, moril, dan materiil semampu kita, para korban dapat bangkit dan mampu menata kembali kehidupan yang sempat porak poranda akibat gempa bumi dan tsunami Palu dan Donggala.*

Penulis adalah Mahasiswi Universitas Malahayati Bandar Lampung