Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Anggota DPRD Kepri Banyak yang Belum Laporkan Harta Kekayaan
Oleh : Ismail
Jumat | 28-09-2018 | 19:17 WIB
paripurna-hut-kepri-16.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Suasana Paripurna Istimewa DPRD Kepri. (Foto: Ismail)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Lebih dari separuh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) belum melaporkan harta kekayaannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ketua DPRD Provinsi Kepri, Jumaga Nadeak menyebutkan, dari 45 anggota DPRD Provinsi Kepri baru 16 orang yang telah menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) ke KPK.

"Kita imbau bagi yang belum, dalam tempo satu atau dua hari diharapkan segera menyerahkan," ujarnya, Jumat (28/9/2018).

Jumaga menyebut, kewajiban pelaporan LHKPN merupakan instruksi langsung dari KPK. Komisi anti rasuah itu sendiri, kata dia, memberikan batas waktu hingga Minggu (30/9/2018) kepada anggota DPRD Provinsi Kepri untuk melakukan pelaporan LHKPN.

"Karena per 1 Oktober itu sudah harus diumumkan semua oleh KPK di seluruh Indonesia," sebutnya.

Kewajiban pelaporan LHKPN tertuang dalam Undang-Undang (UU) nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN pada pasal 5 ayat (3).

Pada pasal tersebut dibunyikan "Setiap Penyelenggara Negara berkewajiban untuk: melaporkan dan mengumumkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat".

Kemudian, UU itu dipertegas dengan Keputusan KPK nomor KEP.07/ IKPK/02/ 2005 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Laporan Harta Kekayan Penyelenggara Negara.

Editor: Gokli