Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tersangka Penyelundup Heroin Diancam Hukuman Mati
Oleh : Charles
Selasa | 07-02-2012 | 16:40 WIB
Tersangka_As_penyeludup_Heroin_Dari_Malaysia_terancam_Hukuman_mati.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Tersangka As penyelundup Heroin Dari Malaysia terancam Hukuman mati

TANJUNGPINANG, batamtoday - As (3&) tersangka penyelundup 750 gram heroin yang berhasil ditangkap dan diamankan Petugas Bea dan Cukai Tanjungpinang, terancam hukuman mati atau seumur hidup, atas perbuatannya memiliki, membawa dan memasukan narkotika dari luar negeri ke wilayah Indoensia. 

Demikian dikatakan, Kasat Narkoba Polresta Tanjungpinang AKP Harry Andreas, melalui Kasubbag Humas Polresta Tanjungpinang, AKP Wawan Saifulloh, kepada wartawan di Tanjungpinang, Selasa,(7/2/2012), setelah menerima tersangka beserta barang bukti.

"Penyerahan terangka dan barang bukti sudah kita lakanakan dari penyidik Bea dan Cukai ke penyidik Satnarkoba Polresta Tanjungpinang, guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut dalam kepemilikan narkoba heroin oleh tersangka," kata Wawan, Selasa (7/2/2012).

Terhadap terangka As, kata Wawan, sesuai dengan berita acara dan BAP pemeriksaan yang dilakukan, atas kepemilikan, membawa dan memasukan narkotika yang diduga heroin dari luar negeri ke wilayah Indonesia sebanyak 750 gram, akan diancam dengan pasal 114 ayat 1 dan 2 jo pasal 112 ayat 1 dan ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Tersangka diancam dengan pidana Mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling sedikit 6 tahun dan paling lama 20 tahun," ujarnya.

Untuk proses hukum lebih lanjut, saat ini barang bukti dan tersangka ditahan di sel tahanan Mapolresta Tanjungpinang.