Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Bersama Bentengi Bangsa dari Narkoba
Oleh : Redaksi
Selasa | 25-09-2018 | 11:16 WIB
pengedar-narkoba1.jpg Honda-Batam
Ilustrasi pengedar narkoba internasional. (Foto: Ist)

Oleh Imam Fachrurrozi

INDONESIA menjadi salah satu dari sedikit negara yang menerapkan sanksi hukuman mati bagi pelaku narkoba. Anehnya ternyata hal ini tidak menjadikan korban narkoba surut bahkan menurut data terjadi kenaikan 13% setiap tahunnya. Data sejak tahun 2015, setidaknya ada lebih dari 50.000 tersangka yang berhasil ditangkap dengan jumlah kasus lebih dari 40.000.

Secara ekonomi pasar kita telah memberikan kesempatan narkoba terus beredar karena sistem pasar yang kita anut adalah sistem pasar yang bebas. Artinya barang yang beredar ditengah masyarakat hanya dilihat dari sisi pelaku ekonomi saja, ada permintaan maka ada penawaran. Yang menjadi tujuan utama pasar hanyalah keuntungan dan kenikmatan saja, tidak memandang apakah baik atau buruk bagi masyarakat.

Data statistik yang disampaikan oleh Kementerian Sosial Khofifah Indar Parawansa bahwa perkiraan omzet dari hasil penjualan semua jenis narkoba pada tahun 2015 adalah Rp 63 triliun. Penjualan narkoba menjadi bisnis yang sangat menggiurkan karena keuntungan yang didapatkan sangat besar.

Kekuatan uang telah memunculkan kreatifitas untuk mengakali penegakan hukum yang berlaku. Sehingga narkoba sulit untuk diberantas. Malang sekali kita ini hidup di sistem yang tidak mampu untuk menyelesaikan satu masalah saja. Narkoba terus menjadi masalah yang tidak tertuntaskan.

Penyalahgunaan Narkoba di Indonesia telah mencapai tahap yang sangat mengkhawatirkan. Narkoba tidak lagi mengenal batas usia. Orang tua, muda, remaja bahkan anak – anak ada yang menjadi penyalahguna dan pengedar gelap Narkoba. Diperkirakan 1,5 persen dari total jumlah penduduk Indonesia adalah pengguna Narkoba. Peredaran gelap Narkoba di Indonesia pun tidak kalah mengkhawatirkan. Narkoba tidak hanya beredar di kota – kota besar di Indonesia, tetapi juga sudah merambah sampai ke pelosok desa.

Posisi Indonesia yang sudah berkembang sebagai Negara Produsen Narkoba telah menghadapkan Indonesia pada masalah yang sangat serius. Peredaran Narkoba yang semakin “menggila” disamping berakibat sangat buruk bagi kehidupan masyarakat, bangsa dan Negara, pada akhirnya dapat pula menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban Nasional. Indonesia saat ini tidak hanya sekedar menjadi daerah transit/ lalu lintas Narkoba karena posisinya yang strategis.

Jumlah penduduk yang besar, letak goegrafis yang strategis dan kondisi sosial politik tengah berada pada proses transisi dimana stabilitas politik dan keamanan masih sangat labil dan rapuh telah mendorong Indonesia menjadi daerah tujuan perdagangan Narkoba.

Parahnya lagi, beberapa tahun belakangan ini Indonesia juga diindikasikan sebagai daerah penghasil Narkoba. Hal ini dapat dilihat dengan terungkapnya beberapa laboratorium narkoba (clandenstin lab) yang cukup besar di Indonesia. Era globalisasi yang ditandai dengan kemajuan teknologi komunikasi, liberalisasi perdagangan serta pesatnya kemajuan industri pariwisata telah menjadikan Indonesia sebagai Negara potensial sebagai produsen Narkoba.

Peredaran Narkoba di Indonesia pada hakekatnya melalui 3 ( tiga ) komponen utama yaitu Produsen, Distributor dan Konsumen. Beberapa lingkungan tempat yang sering menjadi sasaran peredaran gelap Narkoba antara lain Lingkungan Pergaulan dan Tempat Hiburan (Diskotik, Karaoke, Pub),

Lingkungan Pekerjaan baik di institusi pemerintahan maupun swasta bahkan tidak menutup kemungkinan bahwa di lingkungan Polri sendiri di dapati kasus penyalahgunaan narkoba, Lingkungan Pendidikan Sekolah, Universitas/Kampus sangat memungkinkan terdapat peredaran narkoba karena banyak nya interaksi yang terjadi baik antar teman maupun lingkungannya, Lingkungan tempat tinggal Perumahan Asrama, Tempat Kost/rumah kontrakan, Apartemen dan Hotel.

Disamping dari Dalam Negeri, Narkoba juga masih banyak yang didatangkan dari Luar Negeri melalui pengiriman darat, laut maupun udara. Peredaran Narkoba lewat darat sering terjadi di perbatasan antara Indonesia dengan Negara sekitar.

Hal ini terjadi karena lemahnya sistema dan pengawasan keamanan Indonesia di daerah perbatasan. Para aparat dan petugas yang bekerja diperbatasan tidak didukung dengan sarana dan prasarana yang memadai serta kebijakan pemerintah yang kurang memperhatikan perkembangan daerah perbatasan telah mengakibatkan kesenjangan yang cukup besar antara masyarakat Indonesia dan daerah perbatasan. Hal ini cenderung mendorong masyarakat lokal untuk melakukan upaya kriminal dan bukan tidak mungkin membantu atau membiarkan terjadinya peredaran Narkoba untuk mendapatkan keuntungan dan memenuhi kebutuhan hidupnya.

Peredaran Narkoba lewat laut juga termasuk sering dilakukan. Wilayah Indonesia yang % adalah lautan adalah pintu bagi masuknya Narkoba di Indonesia. Tidak semua wilayah bisa terkawal dengan optimal oleh petugas Polair Polri, TNI Angkatan Laut maupun oleh Departemen terkait lainnya.

Belum lagi kontrol yang kurang sangat rentan dimanfaatkan oleh oknum petugas untuk meloloskan Narkoba masuk ke Indonesia, dengan mengharapkan untuk mendapat imbalan ataupun suap. Peredaran Narkoba melalui udara juga rentan menjadi akses masuk Narkoba ke Indonesia.

Penanggulangangan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba wajib dilakukan oleh pemerintah melalui aparat penegak hukum dan fungsi terkait. Namun demikian peran serta masyarakat dalam menanggulangi Narkoba juga mutlak diperlukan. Tanpa peran serta masyarakat. Upaya yang dilakukan pemerintah tidak akan secara maksimal.

Agar mampu memberantas narkoba maka dibutuhkan kesadaran tiap individu, yang melihat narkoba tidak sekedar merugikan bagi diri dan keluarganya, tapi individu yang punya pandangan mendasar melihat narkoba sebagai benda yang diharamkan oleh agama. Rasa takut kepada menggunakan benda haram sejatinya proteksi awal.

Tidak hanya itu masayarakat secara keseluruhan juga harus punya pandangan bahwa jika narkoba sampai beredar ditengah-tengah mereka maka merupakan ancaman yang nyata bagi kelanjutan kehidupan masa depan. Hancurnya generasi maka hancurlah masa depan. Ini merupakan proteksi kedua dari bahaya narkoba.

Masyarakat seperti ini memang tidak akan muncul pada tipe masyarakat individual seperti saat ini.Tapi sebuah masyarakat yang punya pemikiran, perasaan dan aturan yang sama. Sebuah masyarakat yang meskipun beragam SARA-nya namun bisa dipersatukan oleh sebuah pengaturanan bisa diterima siapa saja karena aturannya yang sesuai dengan fitrah manusia.*

Penulis adalah Pekerja Sosial