Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Hasil Rapat Konsultasi, Putusan MK Soal Pencalonan Anggota DPD RI Berlaku 2024
Oleh : Irawan
Kamis | 20-09-2018 | 11:31 WIB
konpres_dpd1.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Konferensi pers usai rapat konsultasi DPD RI dengan Mahkamah Konstitusi RI

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa Putusan MK Nomor 30/XVI/2018 berlaku kedepan atau tidak berlaku surut dan baru berlaku untuk Pemilu 2024. Hal tersebut tertuang dalam hasil rapat konsultasi antara Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia dengan MK yang dipimpin oleh Ketua MK, di Gedung MK, Rabu (19/9/2018).

Rapat konsultasi tersebut dihadiri dari unsur Pimpinan DPD RI yaitu Wakil ketua DPD RI Nono Sampono, wakil ketua DPD RI Akhmad Muqowam, Ketua Komite I Benny Rhamdany dan juga didampingi Prof Yusril Ihza Mahendra, Dedi S Abdulkadir serta Herman Kadir.

Dalam rapat konsultasi tersebut disepakati beberapa penjelasan penting dalam penerapan keputasan MK tersebut. Salah satunya adalah penerapan putusan MK No 30/XVI/2018 berlaku depan/tidak berlaku surut, tidak bersifat rektoaktif dan baru berlaku untuk Pemilu Tahun 2024.

Sebagaimana diketahui bahwa Putusan MK No.30/XVI/2018 menyatakan bahwa pengurus partai politik tak diperbolehkan mendaftarkan diri sebagai calon anggota DPD, apabila tetap ingin mendaftarkan diri, maka yang bersangkutan harus mundur terlebih dahulu dari partai politik.

Dalam konferensi pers mengenai hasil konsultasi DPD dengan MK ini, Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono mengatakan bahwa penegasan MK tersebut mengandung konsekuensi, maka Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia tidak bisa menerapkan keputusan tersebut untuk Pemilu Tahun 2019.

"Oleh karenanya untuk kepastian hukum, KPU RI memiliki kewajiban untuk mencabut dan tidak memberlakukan PKPU nomor 26 tahun 2018 dalam menentukan DCT bacaleg DPD RI di Pemilu 2019," tegas Nono.

Nono mengatakan demi kepastian hukum, KPU RI untuk segera mencabut dan tidak memberlakukan Peraturan Komisi Pemilihan UMUM (PKPU) No 26 tahun 2018 dalam menentukan DCT (daftar calon tetap) bakal caleg DPD RI Pemilu Tahun 2019.

"KPU tidak bisa memberlakukan keputusan MK tersebut dalam Pemilu tahun 2019," ungkapnya.

Editor: Surya