Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

FPI Kawal Kasus Jaksa Pemeras Hingga di Pengadilan
Oleh : Ali/Dodo
Senin | 06-02-2012 | 18:52 WIB

BATAM, batamtoday - Front Pembela Islam Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menyatakan akan mengawal kasus dugaan pemerasan yang dilakukan Jaksa Batam bernisial Jf, Rf, F, dan Af hingga di pengadilan. Pasalnya, FPI menilai kasus yang melibatkan oknum Jaksa Batam ini telah dipelintir oleh pihak Kepolisan dengan melimpahkan penanganannya ke Ditreskrimsus Polda Kepri. 

"Kita akan mengawal hingga tuntas kasus ini, karena kita menduga kasus ini telah dipelintir oleh polisi dan Kejati Kepri," ujar Hazarullah Aswad, Ketua FPI Kepri kepada wartawan, Senin (6/2/12) di Mapolda Kepri. 

Aswad mengatakan kuat dugaan kasus pemerasan yang dilakukan Jaksa Batam ini berbelok, karena kasusnya telah beralih ke penyuapan, melalui laporan balik yang dilakukan pihak Kejaksaan bernomor nomor 8.PGL/01/II/2012/Ditreskrimsus yang ditandatangani Kompol Ponco Indriyo selaku Kanit II, Subdit I Ditreskrimsus Polda Kepri pada Sabtu (4/2/2012) lalu. 

"Dalam laporan itu tuduhannya adalah penyuapan Jf ketika ditangkap oleh FPI di Batam Centre pada Rabu (1/2/12) malam, yang dilakukan Ali Akbar dan Suratno," paparnya. 

Hazarullah berharap, polisi tidak timpang tindih dalam mengungkap kasus ini, pasalnya sesuai laporan kedua anggota FPI ini, polisi juga melakukan penyidikan dan penyelidikan. 

Oleh karena itu, pihaknya telah menunjuk kuasa hukum untuk mendampingi kedua anggota FPI itu hingga di pengadilan.