Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Komite II DPD RI Susun RUU Kedaulatan Pangan
Oleh : Irawan
Selasa | 18-09-2018 | 08:16 WIB
gedung_dpd_ri.jpg Honda-Batam
DPD RI

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Komite II DPD RI melakukan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) inventarisasi materi penyusunan RUU tentang Kedaulatan Pangan. Keberadaan RUU tersebut bertujuan untuk wujudkan kedaulatan pangan di Indonesia. Dan dengan adanya kedaulatan pangan tersebut Indonesia memiliki stok pangan yang dapat mencukupi kebutuhan nasional.

Dalam RDPU Komite II drngan Asosiasi Pengusaha Indonesia, GAPMMI, Kementerian Perindustrian, serta Kementerian Kelautan dan Perikanan di Gedung DPD RI hari Senin (11/9/2018), Senator asal Jawa Timur Ahmad Nawardi mengatakan saat ini Indonesia masih jauh dari kata Kedaulatan Pangan. Dimana masih banyak dilakukan impor pangan oleh pemerintah. Seharusnya pemerintah memfokuskan pada pengembangan sektor pangan dalam negeri.

"RUU ini sebenarnya bukan anti impor, tetapi bagaimana caranya kita memproteksi sektor-sektor pangan nasional. Baik yang besar ataupun yang kecil kita kuatkan," ucapnya.

RUU ini diharapkan akan menjadi undang-undang yang bisa melingkupi Undang-Undang terkait lainnya seperti UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan, UU No. 18 Tahun 2009 tentang Peternakan, UU No. 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.

"Pelingkupan ini diharapkan bisa memudahkan pencapaian kedaulatan pangan di Indonesia, bahkan dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan pangan di luar negeri," Imbuh Nawardi.

Sementara itu, Senator asal Provinsi Aceh, Sudirman, berharap agar RUU Kedaulatan Pangan ini bisa terwujud. Adanya RUU ini dapat mengatur mengenai pengelolaan pangan di daerah, mulai dari pengelolaan, distribusi, dan pemasaran.

"Kita tidak alergi terhadap investor-investor dari asing. Terkadang cara investor yang dari asing yang tidak menyatu dengan daerah. Dia kadang-kadang menjadi mafia. Proses yang tidak sinergi dengan masyarakat," ucap Sudirman.

Dirinya menambahkan di daerah terdapat lahan-lahan kosong yang dapat dijadikan sebagai lahan pertanian. Tetapi hal tersebut masih belum diperhatikan oleh pemerintah, sehingga lahan tersebut tidak digunakan.

"Di Aceh tanah dan lahan masih luas. Tetapi bagaimana upaya kita untuk menggerakkan masyarakat untuk bertani. Di daerah itu banyak lahan, tetapi saat masyarakat akan mengalihfungsikan lahan, pemerintah tidak hadir," katanya.

Dalam kesempatan yang sama, Senator asal Sulawesi Tengah, Ahmad Syaifullah Malonda, mengatakan bahwa tahapan penting dalam perwujudan kedaulatan pangan adalah pada proses produksi.

"Yang penting di indonesia adalah produksi. Kalau produksi kita bagus, berarti segala sesuatunya bisa kita atur, apakah kita mengimpor atau mengekspor. RUU ini kita buat agar masyarakat bisa mendapatkan semua proses produksinya sampai panen. Kalau itu sudah ada, maka dapat diketahui cara mengaturnya," ucap Malonda.

Editor: Surya