Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polisi Tetapkan 4 Tersangka Penyebar Hoax Demo Mahasiswa di MK
Oleh : Redaksi
Senin | 17-09-2018 | 12:28 WIB
hoax-demo1.jpg Honda-Batam
Ilustrasi.

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Polisi menangkap empat orang yang diduga menyebarkan hoaks atau berita bohong tentang simulasi penanganan demonstrasi di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK).

Para pelaku sengaja mengubah dan menyebarkan gambar maupun informasi mengenai simulasi kepolisian terkait pengamanan Pemilu 2019 itu menjadi aksi unjuk rasa mahasiswa turunkan Presiden Joko Widodo.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Brigadir Jenderal Rachmad Wibowo mengatakan empat orang tersebut telah diamankan karena terbukti menyebarkan berita bohong melalui akun Facebook. Mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Salah satu tersangka, Gun Gun Gunawan, kata Rachmad diduga sengaja menyebarkan berita bohong #MahasiswaBergerak melalui akun Facebook miliknya yang bernama Wawam Gunawan.

"Dia telah menyiarkan berita bohong, tidak pasti atau berlebihan tentang unjuk rasa mahasiswa di depan Gedung MK yang diperoleh tersangka dari WhatsApp Grup tanpa mengonfirmasi berita tersebut," ujar Rachmad melalui keterangan tertulis, Senin (17/9/2018).

Unggahan Gun Gun, kata Rachmad, pun akhirnya dikomentari 312 kali dan dibagikan sebanyak 5.400 kali. Akun milik Gun Gun sendiri diketahui memiliki pertemanan dengan 2.138 akun.

Kemudian tersangka Suhada Al Syuhada Al Aqse diduga menyebarkan berita bohong melalui akun Facebook dengan nama Syuhada Al Aqse. Dia diduga sengaja mengunggah informasi bohong dengan ditambahi keterangan 'Jakarta sudah bergerak, mahasiswa sudah bersuara keras dan peserta aksi mengusung tagar #TurunkanJokowi, mohon diviralkan karena media tv dikuasai pertahana'.

Unggahan Syuhada pun mendapatkan komentar sebanyak 5.200 kali. Selain itu, unggahan tersebut dibagikan sebanyak 98 ribu kali.

Sementara tersangka Muhammad Yusuf yang menggunakan akun Facebook atas nama DOI juga diduga menyebarkan berita bohong tentang aksi unjuk rasa di depan Gedung MK yang diperolehnya dari FB Grup bernama Boikot Metro TV Karena melakukan pembodohan publik. Diketahui grup tersebut memiliki anggota 115.072 akun.

Terakhir, tersangka Nugrasius ST yang menyebarkan berita bohong dengan nama akun Facebook Nugra Ze. Nugrasius diduga mengunggah soal aksi unjuk rasa di depan gedung MK tanpa mengetahui kejadian sebenarnya. Dia pun mendapatkan informasi tersebut dari grup WhatsApp.

"Tersangka (Nugrasisun) tanpa mengetahui kejadian sebenarnya langsung diposting di Facebook miliknya. Konten itu pun dikomentari sebanyak 97 kali dan dibagikan sebanyak 30 ribu kali," ucap Rachmad.

Polisi kemudian menjerat keempat tersangka dengan Pasal 14 ayat 2 dan Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Sumber: CNN Indonesia
Editor: Yudha