Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Upah Penyeludup 750 Gram Heroin Rp20 Juta Tersangka As Simpan Heroin Didinding Kardus
Oleh : Charles/Dodo
Minggu | 05-02-2012 | 16:59 WIB
Petugas_BC_Saat_membongkar_Barang_Penyeludup_Heroin.jpg Honda-Batam

Petugas BC Saat membongkar Barang Penyeludup Heroin

TANJUNGPINANG,batamtoday - As, tersangka penyeludup 750 gram Heroin yang ditangkap aparat bea dan Cukai kelas II Tanjungpinang mendapatkan upah Rp20 juta. Dia nekat menyimpan dua bungkusan Heroin masing-masing 370 gram dan 380 gram heroin dalam dinding sebuah kardus berisi panci masak baru bersama satu plastik buah jeruk yang ditaruh di dalam panci.    

Kepala Bea dan Cukai Tanjungpinang, Heri Prabowo mengatakan tersangka As (38) merupakan sindikat penyeludup heroin internasional yang diduga telah beberapa kali membawa dan mentransitkan heroin dari Malaysia ke Tanjungpinang. Hal dikatakannya pada sejumlah wartawan dalam rilies-nya di Kantor KPPBC kelas II Tanjungpinang, Minggu (5/2/2012).

"As yang merupakan tersangka penyeludup heroin yang berhasil kita tangkap ini merupakan jaringan internasional, yang diduga telah beberapa kali menyeludupkan psikotropika dari Malaysia ke Indonesia melalui Pelabuhan Internasional SBP Tanjungpinang," ujar Heri.

Sebelum penangkapan, kata Heri, pihak Bea dan Cukai, telah melakukan penyelidikan dan mendapat informasi melalui Intel, bahwa akan ada penyeludupan heroin, hingga tiga hari sebelum penangkapan kita lakukan profiling berupa pengecekan barang melalui X-ray dan Check Body secara rutin.  

Dari hasil profiling dan pemindaian di X-Ray pada Sabtu (4/2/2012) sekitar pukul 15.00 WIB, pada AS penumpang MV. Indo Berlian 3, didapati kecurigaan pada barang bawaan penumpang, Kecurigaan tersebut dilanjutkan dengan pemeriksaan barang dan badan oleh petugas Bea dan Cukai Pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura Tanjungpinang.

"Dari pemeriksaan barang berupa kardus yang dibungkus dengan plastik tenteng, anggota kita menemukan dua bungkusan barang yang disimpan di dalam dinding kardus panci, diduga heroin merupakan barang bawaan tersangka," ujar Heri.

Atas temuan ini, petugas langsung mengamanakan dan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka As. Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas langsung mengamanakan dan melakukan penahanan sementara terhadap tersangka As.