Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

KPU Tegaskan Tetap akan Coret Bacaleg Mantan Napi Koruptor
Oleh : Redaksi
Selasa | 04-09-2018 | 09:04 WIB
kpu-ariefbudiman1.jpg Honda-Batam
Ketua KPU Arief Budiman

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan bakal calon anggota legislatif (bacaleg) mantan narapidana (napi) korupsi tetap tak memenuhi syarat. KPU akan mengembalikan berkas pendaftaran bacaleg di Pemilu 2019 tersebut meski telah diloloskan oleh Bawaslu.

"KPU kan sudah mengatur dalam PKPU bahwa kalau ada mantan terpidana yang terlibat tiga jenis tindak pidana itu (bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, dan korupsi) akan kami kembalikan," ujar Ketua KPU Arief Budiman di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (3/9/2018).

"Kalau (mereka) masih didaftarkan, kami akan menyatakan statusnya tidak memenuhi syarat," katanya.

Seperti diketahui, PKPU mengatur larangan parpol mencalonkan eks koruptor. Selain itu, parpol diwajibkan menandatangani pakta integritas.

"Peraturan itu sampai hari ini belum dibatalkan, jadi PKPU itu belum dibatalkan, maka kami selaku pembuat aturan KPU, ya harus mempedomani aturan KPU itu. Selain fakta-fakta, landasan latar belakang yang kami sebutkan mengapa kami menyusun peraturan KPU-nya seperti itu," ujar Arief.

Editor: Surya