Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pengembangan UMKM di Kepri Masih Terkendala Modal dan Pemasaran
Oleh : Irawan
Minggu | 02-09-2018 | 12:04 WIB
hardi4.jpg Honda-Batam
Hardi Selamat Hood , Anggota Komite IV DPD RI dari Provinsi Kepulauan Riau (Kepri)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Berdasarkan Undang-Undang No 2 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Dana Bergulir adalah untuk mewujudkan dan meningkatkan perekonomian daerah serta kesejahteraan masyarakat melalui penyediaan pembiayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (KUMKM).

Hal ini merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat, dalam banyak hal dipengaruhi oleh kondisi lingkungan dunia usaha.

"Dalam konteks ini, pengembangan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) masih menghadapi kendala klasik yaitu permodalan. Inti permasalahannya adalah kondisi internal UMKM yang belum memenuhi persyaratan dan prosedur di lembaga keuangan, sedangkan lembaga keuangan menganut prinsip kehatihatian (prudential principles)," kata Hardi Selamat Hood dalam Laporan Kegiatan di Daerah Anggota DPD RI beberapa waktu lalu.

Menurutnya, kebutuhan modal sangat terasa pada seseorang yang ingin memulai usaha baru. Pada usaha yang sudah berjalan, modal tetap menjadi kendala lanjutan untuk berkembang.

"Masalah yang dihadapi usaha kecil di Provinsi Kepulauan Riau secara global dapat dikatakan menyangkut pembiayaan, akses pasar dan pemasaran, tata kelola manajemen usaha kecil, serta akses atas informasi," kata Hardi.

Hardi mengatakan, kesulitan usaha kecil mengakses sumber-sumber modal karena keterbatasan informasi dan kemampuan menembus sumber modal tersebut.

Disamping itu, tidak adanya kantor perwakilan LPDB di Daerah, sehingga membuat masyarakat yang awam informasi tidak akan mendapatkan akses untuk mendapatkan kesempatan pinjaman modal untuk pengembangan usaha.

"Maka dengan itu, kami sangat berharap kantor LPDB dapat hadir di setiap Provinsi khususnya Provinsi Kepulauan Riau," kata Senator asal Kepulauan Riau in.

Selama ini, lanjutnya, lembaga keuangan bank merupakan salah satu sumber modal terbesar yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku usaha kecil. Namun, untuk bermitra dengan bank pelaku usaha kecil dituntut menyajika proposal yang feasible atau layak usaha dan menguntungkan.

Selain itu lembaga keuangan bank mensyaratkan usaha kecil harus bankable atau dapat memenuhi ketentuan bank. Inilah persoalanya, akibat bank terlalu prudent atau hati-hati, maka makin mempersulit usaha kecil untuk mengakses sumber modal.

Usaha kecil yang sulit mengakses sumber bank akan mencari jalan pintas. Pilihan biasanya jatuh pada para rentenir tentu saja dengan biaya uang yang mencekik. Ada kekeliruan bahwa usaha kecil tidak mempermasalahkan bunga yang tinggi.

Namun sebenarnya hal itu mereka lakukan semata-mata karena mengalami kesulitan dalam mengakses sumber permodalan. Usaha kecil yang berhasil mengatasi kendala akses modal, pasar dan informasi, kendala usaha yang lebih lanjut, seperti pengembangan produk, pengembangan pasar, melakukan ekspor, hingga mempertahankan kualitas produk dan kuantitas produksi.

Pada situasi ini, usaha kecil dituntut meningkatkan pengetahuan dan keterampilan melakukan inovasi produk melalui pemanfaatan teknologi tepat guna.

"Apabila mau dicermati lebih jauh, pengembagan sektor swasta khususnya UKM, perlu untuk dilakukan mengingat sektor ini memiliki potensi untuk menjaga kestabilan ekonomi, mengurangi pengangguran, meningkatkan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB), mengembangkan dunia usaha, dan meningkatkan APBD melalui perpajakan," kata Anggota Komite IV DPD RI ini.

Karena itu, sebagai salah satu alternatif untuk mengurangi kesenjangan sosial, maka dilakukan pengembangan sektor usaha antara pengusaha besar yang kuat dengan pengusaha kecil atau bantuan dari pemerintah terhadap usaha kecil.

Ditahun 2017 Kepulauan Riau mendapatkan anggaran sebesar Rp. 21.716.700.000,- dari Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (LPDB-KUMKM) atau 0,27% dari plafon secara Nasional.

Sementara pada tahun 2018 Anggaran yang disediakan Pemerintah untuk LPDB sebesar Rp. 1,2 Triliyiun. Maka dengan itu, kami berharap kepada Pemerintah Pusat sekiranya dapat mengalokasikan anggaran yang lebih besar dari tahun yang sebelumnya.

Perlu juga disampaikan bahwa selama ini, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau sudah berkali-kali memberikan bantuan dana bergulir kepada usaha kecil di lingkungan Provinsi Kepulauan Riau.

Pemberian dana pinjaman ini merupakan salah satu bentuk perhatian Pemerintah Provinsi Kepri terhadap perkembangan koperasi dan UMKM di wilayah Kepri. Dengan adanya bantuan ini, diharapkan dapat terwujudnya tatanan ekonomi kerakyatan.

Editor: Surya