Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

RUU Daerah Kepulauan dan Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal

DPD RI Usulkan Dua RUU untuk Atasi Ketimpangan Ekonomi
Oleh : Irawan
Jum\'at | 31-08-2018 | 09:04 WIB
dpr-usulkan1.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Wakil Ketua DPD RI Ahmad Muqowam menjadi keynote speaker dalam diskusi 'Mengatasi Ketimpangan Sosial Ekonomi: Mewujudkan Pembangunan Nasional yang Merata, Berkeadilan Mensejahterakan Rakyat dan Berkelanjutan' di Institut Pertanian Bogor

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia Akhmad Muqowam menegaskan bahwa meskipun terjadi penurunan jumlah penduduk miskin di Indonesia, namun peningkatan kemakmuran hanya terjadi di perkotaan dan belum menyentuh masyarakat di pedesaan, sehingga terjadi ketimpangan ekonomi.

Berdasarkan data, jumlah penduduk miskin yaitu 25,95 juta orang (9,82%) di bulan Maret 2018, menurun dibandingkan pada bulan September 2017 sebanyak 26,58 juta orang (10,12%).

"Sebanyak 10 persen orang kaya memiliki 77 persen seluruh kekayaan negara, menurut laporan Oxfarm dan INFID, empat orang terkaya di Indonesia memiliki kekayaan lebih besar dibandingkan dengan 100 juta penduduk termiskin di Indonesia," tegas Muqowam saat menjadi keynote speaker dalam diskusi 'Mengatasi Ketimpangan Sosial Ekonomi: Mewujudkan Pembangunan Nasional yang Merata, Berkeadilan Mensejahterakan Rakyat dan Berkelanjutan' di Institut Pertanian Bogor, Kamis (30/8/2018).

Muqowam mengatakan penyebab masalah ini salah satunya adalah karena payung hukum percepatan pembangunan daerah tertinggal masih lemah akibat belum ada Undang-Undang dan masih berbasis Peraturan Pemerintah (PP), sehingga menyebabkan pembangunan yang tidak merata.

Melihat keadaan ini, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia mengambil peran dengan mendorong RUU inisiatif DPD RI berkaitan dengan RUU Daerah Kepulauan dan RUU tentang Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal. RUU Daerah Kepulauan disusun untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat kepulauan.

"DPD RI dan DPR RI telah sepakat menjadikannya sebagai Undang-Undang selambat-lambatnya sebelum masa jabatan periode ini berakhir," ungkap senator dari Provinsi Jawa Tengah ini.

Sementara itu RUU Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal merupakan RUU inisiatif DPD RI yang merumuskan arah pengaturan percepatan pembangunan daerah tertinggal yang selama ini hanya dipayungi oleh PP dan Perpres.

Selain itu, upaya lain yang dilakukan oleh DPD RI sejak diberlakukannya UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yaitu terus melakukan Pengawasan terhadap UU Desa. Berdasarkan hasil dari pengawasan ke berbagai daerah, masalah masih ditemukan adalah dispute (sengketa kewenangan) masalah regulasi dan kelembagaan diantara Kementerian/ Kelembagaan, lemahnya pembinaan dan pengawasan.

Lalu, regulasi dibawah UU Desa yang berubah-ubah, formulasi Dana desa yang mengabaikan UU Desa; dan dilanggarnya berbagai asas dalam UU Desa, misalnya asas Rekognisi, Subsidiaritas, dan Pemberdayaan.

"Disinilah arti pentingnya peran dan tugas para ahli Pembangunan Wilayah dan Pedesaan untuk bisa merumuskan berbagai kebijakan dan langkah-langkah strategis dalam rangka penyebaran kesejahteraan yang lebih merata dan memberi masukan ketika Pemerintah menjalankan Kebijakannya," tandas Muqowam.

Editor: Surya