Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dorong Ekspor, Sistem Verifikasi Legalitas Kayu Kini Jangkau Pelaku UMKM
Oleh : Redaksi
Sabtu | 25-08-2018 | 20:04 WIB
menko-darmin-svlk.jpg Honda-Batam
Menko Bidang Perekonomian, Darmin Nasution. (ekon.go.id)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Pemerintah kian gencar meningkatkan nilai ekspor guna meraup surplus neraca perdagangan, sekaligus bertahan di tengah gejolak ekonomi global. Kali ini, giliran sektor kehutanan melalui kebijakan penerapan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

"Kebijakan ini ditempuh melalui strategi penyederhanaan dan perpanjangan masa berlaku SVLK untuk UMKM, serta pemberian subsidi biaya sertifikasi SVLK untuk UMKM," tutur Menko Darmin saat memberikan arahan pada acara Pencanangan Program Nasional Fasilitasi SVLK bagi UMKM Kehutanan, Jumat (24/8/2018), seperti dikutip situs resmi Kemenko Bidang Perekonomian.

Salah satu tujuan SVLK adalah untuk meningkatkan daya saing ekspor produk kayu Indonesia di pasar internasional. Pada tahun 2015 ekspor produk kayu bersertifikat legal sebesar USD9,8 miliar, pada tahun 2017 meningkat menjadi sebesar USD10,9 miliar.

"Nilai ekspor ini diharapkan akan terus meningkat pada tahun-tahun yang akan datang sejalan dengan penerapan SVLK," imbuh Darmin.

Lebih lanjut Darmin menjelaskan, implementasi SVLK khususnya bagi kelompok Industri Kecil dan Menengah (IKM) masih menghadapi berbagai permasalahan. "Permasalahan tersebut seperti keterbatasan pengetahuan manajemen usaha, akses pembiayaan, dan Sumber Daya Manusia (SDM), merupakan hambatan utama yang masih dirasakan oleh IKM. Kemudian, belum adanya insentif pasar untuk produk bersertifikat SVLK mengakibatkan kurang adanya motivasi bagi IKM untuk menerapkan SVLK," jelas Darmin.

Dalam upaya mendorong dan sekaligus memperluas penerapan SVLK di sektor IKM, pemerintah akan terus memberikan fasilitasi berupa pemberian subsidi biaya sertifikasi dan biaya penilikan (surveillance), pemberian pelatihan dan pendampingan bagi IKM serta mempromosikan produk bersertifikat legal di pasar internasional.

Pada tahun 2019 Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan akan memfasilitasi pembiayaan sertifikasi bagi UMKM sebanyak 150 kelompok atau setara 4.500 unit UMKM (700 unit UMKM industri dan 3.800 unit UMKM Hutan Hak).

Darmin mengimbau peran serta pelaku usaha skala besar, asosiasi di bidang kehutanan, dan Pemerintah Daerah sangat diharapkan.

"Mengingat peran penting SVLK, maka peran serta pelaku usaha skala besar, asosiasi di bidang kehutanan, dan Pemerintah Daerah sangat diharapkan," tegas Darmin.

Editor: Gokli