Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

KPU Lingga Tetapkan 207 Bacaleg Masuk dalam DCS
Oleh : Bayu Yiyandi
Minggu | 12-08-2018 | 18:04 WIB
julianti_lingga_kpu.jpg Honda-Batam
Juliyati, Ketua KPU Kabupaten Lingga

BATAMTODAY.COM, Daiklingga - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lingga menetapkan dan mengumumkan 207 bacaleg masuk dalam Data Caleg Sementara (DCS) untuk Pemilu 2019 mendatang.

Penetapan ini dilakukan KPU Lingga karena 207 bacaleg tersebut telah dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) berdasarkan hasil akhir dari tahapan verifikasi berkas dokumen.

"Dari 209 bacaleg yang mendaftar ke KPU, 2 dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Jadi sebanyak 207 ditetapkan masuk ke DCS karena Memenuhi Syarat (MS)," kata Juliyati, Ketua KPU Lingga dalam rilis pers yang diterima BATAMTODAY, Minggu (12/4/2018)

Sebelum menetapkan 207 bacaleg dalam DCS tersebut, KPU Kabupaten Lingga kata Juliyati telah melaksanakan dahulu tahapan kegiatan pengumuman pengajuan daftar calon pada tanggal 1 sampai dengan 3 Juli 2018 dan tahapan kegiatan pengajuan daftar calon pada tanggal 4 sampai 17 Juli 2018.

Dalam tahapan ini KPU menerima pendaftaran bacaleg dari masing-masing parpol sebanyak 209 orang dengan rincian bacaleg laki-laki sebanyak 132 dan bacaleg perempuan sebanyak 77.

Kemudian, KPU juga telah menyelesaikan seluruh tahapan verifikasi atas dokumen bakal calon legislatif (bacaleg) dari partai politik pada tanggal 7 Agustus kemarin. Ada dua tahapan verifikasi yang dilakukan KPU, pertama menyelesaikan proses tahapan verifikasi kelengkapan administrasi daftar calon dan bakal calon pada tanggal 5 sampai 18 Juli 2018. Kemudian verifikasi terhadap syarat perbaikan daftar calon dan syarat bakal calon pada tanggal 1 sampai 7 Agustus 2018.

Berdasarkan varian data KPU menerima pendaftaran dari 3 orang bacaleg berprofesi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), 2 orang bacaleg berprofesi sebagai perangkat desa, 1 orang bacaleg merupakan anggota DPRD Kabupaten Lingga yang pindah partai, 6 orang bacaleg anggota partai politik yang pindah partai, dan 2 orang bacaleg merupakan mantan narapidana.

Untuk bacaleg yang berprofesi sebagai ASN dan perangkat desa harus menyerahkan SK pemberhentian dari pejabat berwenang pada H-1 penetapan Daftar Calon Tetap (DCT)
yaitu tanggal 20 September 2018.

"Jadi setelah ini KPU Lingga akan menerima masukan dan tanggapan dari masyarakat secara tertulis dengan melampirkan identitas diri sejak tanggal 12 sampai 21 Agustus 2018. Jika terdapat tanggapan masyarakat, maka KPU akan meminta klarifikasi kepada parpol pada tanggal 22 sampai dengan 28 Agustus 2018," ujar Juliyati

Parpol tambah Juliyati diberi waktu untuk menyampaikan klarifikasi kepada KPU Kabupaten Lingga pada periode 29 sampai 31 Agustus 2018 mendatang. Berdasarkan PKPU 20 Tahun 2018, parpol diperbolehkan mengganti bacaleg yang mendapat tanggapan masyarakat pada masa DCS.

"Nanti KPU akan melakukan verifikasi kembali terhadap bakal caleg pengganti DCS yang diusulkan parpol. Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) dilakukan pada tanggal 20 September 2018," terangnya

Masukan dan tanggapan masyarakat dapat disampaikan kepada KPU Kabupaten Lingga dengan disertai identitas diri melalui email ppid.kpukablingga@gmail.com dan website yakni: https//www.kpukablingga.wordpress.com/pengaduan/.

Bisa juga melalui surat atau datang langsung ke Kantor KPU Kabupaten Lingga jl. istana robat kompleks perkantoran Bupati Lingga, Daik.

Editor: Surya