Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Masyarakat Papua Datangi DPD RI Minta Bantuan Selesaikan Kasus Pajak Air Freeport
Oleh : Irawan
Kamis | 02-08-2018 | 08:16 WIB
oso_mrp_papua.jpg Honda-Batam
Ketua DPD RI Oesman Sapta Odang didampingi Wakil Ketua DPD Nono Sampono, Ketua Komite II DPD Parlindungan Purba dan Anggota DPD asal Papua Charles Simaremare

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI menggelar rapat koordinasi dalam rangka mencari solusi soal sengketa pajak air permukaan antara PT Freeport Indonesia dengan Pemerintah Provinsi Papua di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (1/8/2018).

Sebelumnya pada bulan April lalu PT Freeport memenangkan perkara melawan Pemprov Papua di tingkat Peninjauan Kembali (PK). Hasilnya, Freeport lolos dari beban kewajiban pajak air sebesar Rp 3,9 triliun dan membuat pihak pemprov Papua tidak menerima keputusan MA tersebut padahal pengadilan pajak tahun 2017 telah memerintahkan Freeport untuk membayar Rp 2,6 triliun.

Audiensi ini dibuka oleh ketua DPD RI Oesman Sapta. Sebagai wakil daerah, Oesman menyayangkan kejadian tersebut.

"Kami, DPD RI menyayangkan kejadian tersebut. Oleh karena itu, hari ini kita berkoordinasi untuk membahas solusi alternatif agar hak warga Papua yang masih tersisa bisa diselamatkan," kata OSO di Jakarta.

Dalam konsultasi tersebut Oesman Sapta menegaskan jika semua masalah itu mesti diselesaikan secara musyawarah-mufakat.

"DPD menghormati putusan MA dan ini menjadi pelajaran bersama bahwa hubungan pemerintah pusat dengan daerah belum selesai. Sehingga putusan MA yang membatalkan putusan pengadilan pajak tahun 2017 itu tidak sepenuhnya cermat," kata OSO.

Dengan kebijakan otonomi daerah dan otonomi khusus (Otsus) bagi Papua, masalah pajak air itu menjadi kewenangan Pemprov Papua dan sudah diserahkan ke daerah.

"Putusan MA itu berarti masih terjadi disharmonisasi aturan kewenangan sehingga perlu disingkronkan agar tidak menimbulkan masalah lain di kemudian hari," jelas Wakil Ketua MPR RI itu.

Karena itu OSO berjanji akan berusaha sebaik-baiknya dan seadil-adilnya menyelesaikan masalah ini demi kepentingan rakyat Papua, kepentingan daerah, bangsa dan negara.

"Jadi, masalah daerah ini tidak boleh dianggap sepela. Seharusnya masalah air ini diserahkan ke Pemerintah Provinsi Papua," tambah Oso.

Ketua Majelis Rakyat Papua (MRP) menjelaskan bahwa terdapat tiga permasalahan untuk dikonsultasikan kepada DPD RI. Pertama, terkait dengan hak masyarakat adat sebagai pemangku hak leluhur atas tanah dan sumber daya alam di wilayah penambangan Frepoort. Kedua, dampak lingkungan hidup dan tanggungjawab dalam hal kewajiban membayar pajak.

"Tanggungjawab Freeport di sini adalah khusus pembayaran pajak air permukaan di Mimika yaitu wilayah operasi penambangan PT.Freeport Indonesia sebesar Rp 6 triliun yang sudah lama tak dibayarkan," kata kata Timotius Murib, Ketua Majelis MRP.

Timotius berterima kasih kepada DPD RI, yang bersedia membantu untuk menyelesaikan pajar air yang harus dibayar oleh PT. Freeport tersebut.

"Kami datang dengan 51 anggota MRP plus staf ahli MRP. Sehingga kehadiran seluruh anggota MRP ini tidak main-main untuk memperjuangkan hak-hak warga aseli Papua sebagai makhluk Tuhan YME," ujarnya.

Karena itu Timotius mendesak DPD RI dan DPR RI bersama-sama pemerintah untuk segera melakukan pertemuan dengan PT. Freeport Indonesia guna mengamandemen dalam bentuk adendum terhadap kontrak karya PT Freeport agar rakyat Papua bisa menikmati manfaat sosial -ekonomis secara adil dan bermartabat atas dasar prinsip HAM termasuk menjadi pemegang saham PT. Freeport.

Sementara itu Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang juga hadir dalam acara tersebut menjelaskan bahwa dari pihak Kementrian ESDM hanya memantau masalah pembayaran pajak air permukaan. Kementerian ESDM menghimbau agar kedua belah pihak mencari solusi walupun sudah ada keputusan dari Mahkamah Agung.

"Kami hanya bisa memantau, untuk masalah perhitungan berapa besar yang harus dibayarkan dikembalikan kepada pemerintah daera," ujar Bambang Gatot, Dirjen Mineral dan Batubara. Kementrian ESDM.

 

Sementara itu, anggota DPD RI, Charles Simaremare mengaku, ada itikad baik dari Freeport terkait pembayaran pajak air permukaan tersebut. Makanya untuk mempercepat pelaksanaan pembayaran tersebut, DPD mengumpulkan semua pihak yang terkait.

“Itulah bijaknya Pimpinan DPD, rapat membahas masalah itu tidak bertele-tele dan meminta antara Pemprov, MRP dan Freeport segera rapat lagi, mengambil keputusan,” kata Simaremare.

Menurut mantan Anggota DPR Papua ini, Freeport bukan tak mau membayar, hal ini hanya saja belum ada titik temu soal berapa nilai wajar yang harus dibayar.


“Tinggal soal angka saja, berapa titik temunya. Artinya, soal teknis saja bagaimana cara pembayararannya. Mungkin dalam beberapa hari akan selesai,” ucapnya.

Bahkan menurut Charles Simaremare, alotnya Freeport Indonesia membayar pajak air, karena selama ini Freeport masih beranggapan bahwa pembayaran pajak hanya kepada pemerintah pusat, bukan kepada Pemprov Papua.

“Memang harusnya mereka menghormati juga UU Otonomi Daerah, karena itu harus dipahami oleh Freeport Indonesia,” terangnya.

Diakhir audiensi ini Ketua DPD RI meminta agar segera diadakan pertemuan kembali antara Freeport dan Pemerintah Provinsi Papua dalam jangka waktu lima hari untuk mendapatkan titik kesepakatan.

"Kami berterimakasih kepada pemerintah daerah Papua dan PT.Freeport Indonesia yang telah hadir dalam audiensi, ini hanya masalah perbedaan kesepakatan dan pemahaman. Ada baiknya diadakan kembali pertemuan antara Freeport dengan pemerintah daerah dan kesimpulan dari pertemuan tersebut dilaporkan ke kami," ujar Ketua DPD RI.

Dalam audiensi ini hadir juga Wakil Ketua Nono Sampono, dan anggota DPD RI dari Papua Carles Simaremare, Parlindungan Purba (Sumut), dan Plt Sekjen DPD RI Ma'ruf.

Editor: Surya