Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

DPD Sebut OSO Tak Bertujuan Rendahkan MK
Oleh : Irawan
Rabu | 01-08-2018 | 13:52 WIB
oso_hanura12.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Ketua DPD RI Oesman Sapta Odang (tengah)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) merespon surat keberatan atau somasi yang dilayangkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (31/7/2018). Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Jenderal DPD Ma'ruf Cahyono menegaskan bahwa ucapan Ketua DPD Oesman Sapta Odang (OSO) tersebut tidak bertujuan untuk merendahkan lembaga tertentu.

Ia mengatakan pernyataan OSO di salah satu stasiun televisi nasional tersebut disampaikan dalam kapasitasnya sebagai anggota DPD. "Prinsipnya, Pak Oesman Sapta sangat menghormati hukum, termasuk putusan tersebut. Pernyataan itu, tak bermaksud menghina atau merendahkan kehormatan dan kewibawaan MK, Hakim Konstitusi, maupun putusannya," kata Ma'ruf dalam keterangan tertulisnya, Rabu (1/8/2018)

Ma'ruf menambahkan, di dalam acara tersebut OSO hanya menyampaikan rasa keprihatinan atas terbitnya putusan MK yang dinilai berpotensi menghilangkan hak politik dan konstitusional warga negara. Selain itu, ia berpandangan bahwa OSO hanya tidak ingin lembaga MK terseret arus politik.

"Pak Oesman tidak mau lembaga hukum terseret arus politik, apalagi menghilangkan hak-hak politik dan konstitusional warga negara, khususnya para calon anggota legislatif DPD yang berasal dari pengurus partai politik," katanya.

Sementara itu, terkait jawaban atas somasi MK, Ma'ruf mengatakan surat yang ia kirim terdiri dari enam poin. Selain menjelaskan tentang hak konstitusional pimpinan dan anggota DPD, surat tersebut berisikan tentang dasar pernyataan ketua DPD terkait putusan MK.

"Intinya, ketua DPD sangat menghormarti hukum, berharap agar putusan-putusan MK mencerminkan rasa keadilan dan kepastian hukum. Somasi MK kami respon di hari yang sama, membuktikan bahwa DPD sangat menghormati wibawa dan kewenangan masing-masing lembaga negara," katanya.

Sebelumnya Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan keberatan dengan pernyataan Ketua DPD RI Oesman Sapta Odang (OSO) yang menyebut MK 'goblok'. Pernyataan tersebut dilontarkan OSO di salah satu stasiun televisi yang tengah siaran langsung pada 26 Juli 2018 lalu.

MK pun telah melayangkan surat keberatan atas pernyataan OSO tersebut. Kini MK menunggu respon OSO terhadap surat keberatan tersebut. "Kalau nanti respon sudah ada, nanti Mahkamah Konstitusi menyikapinya seperti apa dan langkah seperti apa dari MK ini," kata Sekjen MK Guntur Hamzah, Selasa (31/7/2018).

Editor: Surya