Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Muqowam Terpilih sebagai Wakil Ketua DPD RI Periode 2018-2019
Oleh : Irawan
Jum\'at | 27-07-2018 | 08:16 WIB
Pimpinan4DPDbaru.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Empat Pimpinan DPD RI bersama PLh Ketua MA Suwardi

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Ketua Komite I DPD RI Akhmad Muqowam terpilih sebagai Wakil Ketua DPD RI III untuk periode 2018 – 2019. Tambahan satu pimpinan DPD tersebut sebagai amanah dari UU No. 2 tahun 2018 tentang MD3 (MPR,DPR,DPD dan DPRD) dimana DPD RI mendapat tambahan satu pimpinan.

Karena itu, pimpinan DPD RI yang semula 3 orang, kini menjadi 4 orang pasca amandemen UUD MD3 tersebut. Pemilihan itu dilakukan dalam sidang paripurna ke-15 DPD RI di Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Kamis (26/7/2018).

Sidang dipimpin oleh Wakil Ketua DPD Nono Sampono, didampingi Ketua DPD RI Oesman Sapta Odang dan Hj. Darmayanti Lubis, dihadiri Plt Sekjen DPD RI Ma'ruf Cahyono, dan anggota DPD RI. Dalam pemilihan itu Akhmad Muqowwam memperoleh 30 suara dari 87 suara anggota DPD RI yang hadir.

Akhmad Muqowwam mengalahkan Habib Ali Alwi dari Banten (7), Ajiep Padindang dari Sulawesi Selatan (19), Sofwat Hadi dari Kalimantan Selatan (2) dan Ibrahim A. Meda dari NTT (29) suara.

Ketua DPD RI Oesman Sapta Odang (OSO) mengatakan, kelima calon tersebut sudah memenuhi syarat 10 jumlah dukungan anggota DPD RI. Karena itu OSO meminta untuk dimusyawarahkan. Tapi, kalau tidak bisa musyawarah, ya harus dipilih,” kata OSO.

Pemilihan pun dilakukan secara langsung, dan akhirnya Ahkmad Muqowam senator dari Dapil Jawa Tengah itu terpilih, dan dilantik oleh Pelaksana Harian (PLH) Mahkamah Agung (MA) RI H. Suwardi.

"Pimpinan dan seluruh Anggota DPD RI mengucapkan selamat atas terpilihnya Saudara Akhmad Muqowam sebagai Wakil Ketua III DPD RI terpilih. Besar harapan kita, dengan terpilihnya sebagai Wakil Ketua III DPD RI dapat semakin meningkatkan kinerja Lembaga DPD RI dalam mengemban tugas konstitusional, khususnya dalam memperjuangkan aspirasi rakyat dan daerah," Ujar Nono Sampono membacakan hasil pemilihan.

Wakil Ketua Bidang III akan mempunyai tugas yang berkaitan dengan melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (RAPERDA) dan Peraturan Daerah (PERDA) sesuai dengan UU MD3 yang baru di 249 ayat 1 huruf C.

"UU MD3 yang baru di 249 ayat 1 huruf C, kewenangan baru DPD RI melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap raperda dan perda, itu menjadi bagian dari perkuatan DPD dalam hal hubungan pusat dengan daerah," Ujar Akhmad.

Selain itu DPD membentuk alat kelengkapan baru yaitu, Panitia Urusan Legislasi Daerah(PULD). Alat kelengkapan baru tersebut dibentuk sesuai dengan Tatib 2018 yang baru. Dan Alat Kelengkapan tersebut akan menangani tugas kewenangan DPD RI yang baru dalam pemantauan atau pengawasan Raperpada/Perda.

"Saya kira pemantauan atau pengawasan raperpada/perda akan menjadi bagian yang inklusif antara PULD dan juga Pimpinan DPD, dan ini tugas kewenangan baru DPD, oleh karena itu hal ini harus menjadi fokus perhatian bagi DPD secara keseluruhan," jelas Senator Jawa Tengah ini. 

Khusus agenda pemilihan itu sebelumnya sudah ditunda dua kali. Pada paripurna yang digelar Kamis (31/5/2018) lalu, pelantikannya juga ditunda karena alasan teknis, sehingga pemilihan batal. Selanjutnya pemilihan dijadwalkan pada Jumat (22/6/2018, ) juga ditunda dengan alasan tidak kuorum.

Dengan demikian saat ini, DPD RI memiliki empat pimpinan, yakni satu ketua dan tiga wakil ketua. Mereka adalah Oesman Sapta Odang (Ketua), Nono Sampono (Wakil Ketua I), Darmayanti Lubis (Wakil Ketua II), dan Akhmad Muqowam (Wakil Ketua III).

Editor: Surya