Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Diperiksa KPK selama 5 Jam

Bupati Saragih Sebut Refly Harun Pembohong
Oleh : Taufik/Tunggul Naibaho
Jum'at | 14-01-2011 | 22:29 WIB
Bupati-Simalungun-JR-Saragih.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Bupati Simalungun, berada di tengah, saat memberikan keterang kepada wartawan di Gedung KPK, Jumat (14.1). ((Foto: Ist).

Jakarta, batamtoday - Komisi Pemberantasan Korupsi terus mendalami kasus dugaan suap di Mahkamah Konstitusi. Setelah kemarin memnaggil dan memeriksa putri hakim konstitusi Arsyad Sanusi, Neshawati, KPK hari ini memanggil dan memriksa Bupati Simalungun JR Saragih.

Saragih datang di kantor KPK sekitar pukul 09.20 WIB didampingi kuasa Hukumnya, Victor Nadabdab. Ini merupakan pemanggilan pertama Saragih oleh KPK.

Selesai diperiksa selama kurang lebih 5 jam, Saragih menyebut mantan kuasa hukumnya Refly harun dan Maheswara Prabandonos ebagai pembohong.

"Semuanya itu bohong. Kita tidak melakukan itu," ujar Saragih dengan nada tegas kepada wartawan di gedung KPK, Jl Rasuna Said Jaksel, Jumat (14/1/2011) sore.

Saragih mengaku seluruh pernyataan Refly Harun dan rekannya, Maheswara Prabandono sama sekali tidak benar.  Mulai dari soal amplop berisi Rp 1 miliar sampai keterlibatan hakim konstitusi Akil Mochtar, dibantahnya.

"Tidak ada itu," jawabnya ketika ditanya tentang amplop coklat berisi uang Rp 1 miliar dalam pertemuan di Pondok Indah.

"Tidak ada sama sekali. Tidak ada apa-apa, jadi apa yang mau saya katakan," tegas Saragih ketika ditanya tentang keterkaitan dengan Akil.

Seperti diketahui, Sebelumnya pihak MK yang diwakili oleh Ketua Mahfud MD serta hakim MK, Akil Mochtar melapor ke KPK mengenai percobaan penyuapan di lembaga tersebut. Dalam laporan itu, pihak MK melaporkan Bupati Simalungun JR Saragih, Refly Harun, dan Maheswara Prabandono sebagai pihak yang melakukan dan turut serta dalam percobaan penyuapan.

Kemudian, berselang beberapa hari setelah laporan Mahfud, gantian Tim Investigasi MK yang dipimpin Refly melapor ke KPK soal adanya penyuapan dan pemerasan di MK, pada subyek kasus yang sama.

Refly dan Maheswara sebenarnya termasuk orang yang memberikan testimoni kepada Tim Investigasi MK. Dalam testimoninya, keduanya mengatakan bahwa pada 22 September 2010 mereka mendatangi rumah Bupati Simalungun JR Saragih (yang saat itu sedang menunggu hasil sidang di MK, mengenai kemenangan dirinya yang digugat) di bilangan Pondok Indah.

Dalam pertemuan di Pondik Indah tersebut disebutkan Refly dan Maheswara mendengar pernyataan dari Saragih yang akan memberikan uang sebesar 1 miliar untuk Hakim konstitusi Akil Mochtar. Karena hal tersebut, Saragih lalu meminta pemakluman kepada dua kuasa hukumnya itu, untuk diberi kortingan succes fee sebesar Rp 1 miliar, dari yang semula Rp 3 miliar menjadi Rp 2 miliar.