Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

DPRD Minta Pemprov Cari Solusi Karut-marut PPDB di Kepri
Oleh : Charles Sitompul
Kamis | 12-07-2018 | 19:16 WIB
ok-jumaga.jpg Honda-Batam
Ketua DPRD Kepri, Jumaga Nadeak. (Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Batam - DPRD Kepri meminta Pemerintah Provinsi segera mencarikan solusi terkait karut-marutnya penerimaan peserta didik baru (PPDB) di Kepri.

Ketua DPRD Kepri, Jumaga Nadeak mengatakan, tingginya minat orangtua menyekolahkan anaknya merupakan hal yang menggembirakan. Sebab, kondisi ini mencerminkan semakin tingginya tingkat kesadaran orangtua akan pentingnya pendidikan bagi masa depan anak-anak mereka sebagai generasi penerus bangsa.

Namun antusiasme orangtua untuk menyekolahkan anak-anak mereka di sekolah yang mereka harapkan, terhalang oleh terbatasnya daya tampung sekolah, terutama sekolah negeri di Kepri.

Terbatasnya daya tampung sekolah negeri di tengah melonjaknya jumlah siswa lulusan baru, diharapkan mendapat perhatian serius dari Pemerintah Provinsi Kepri.

"Berdasarkan laporan yang kami terima, ratusan hingga ribuan anak didik dari berbagai tingkatan, tidak tertampung di sekolah-sekolah negeri. Padahal, dari segi persyaratan anak tersebut memenuhi kriteria namun tidak diterima. Dan lucunya, situasi ini selalu terulang setiap tahunnya," kata Jumaga di Batam, Kamis (12/7/2018).

Kondisi ini, kata Jumaga, tentunya sangat memprihatikan. Sebab, UUD 45 pasal 31 mengamanatkan bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan. Dan pemerintah, harus berkewajiban dalam menyelenggarakan pendidikan sesuai dengan kebutuhan masyarakatnya.

"Untuk itu, kami meminta Dinas Pendidikan tidak berpangku tangan dan segera mencarikan solusinya. Saya meminta agar jangan sampai ada anak didik yang mampu, tetapi tidak tertampung," kata Jumaga.

Sebab tambah dia, sangat ironis ketika pemerintah mendengungkan wajib belajar 12 tahun, tetapi tidak diikuti dengan pembangunan fasilitas pendidikan. Pembangunan fasilitas pendidikan yang bermutu berhubungan erat dengan daya tampung sekolah.

Sementara, daya tampung, berhubungan dengan banyak hal. Mulai dari gedung sekolah, ruang kelas hingga jumlah tenaga guru dan fasilitas lainnya.

Tak hanya ruang kelas, sistem zonasi yang diterapkan dalam PPDB 2018 juga ikut memicu kekacauan. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 14 tahun 2018 dianggap sebagai muara kegaduhan tersebut.

Sistem zonasi ini mulanya diterapkan sebagai strategi pemerintah untuk mewujudkan pemerataan akses dan mutu pendidikan secara nasional. Namun kenyataan di lapangan berkata lain. Tidak seimbangnya daya tampung sekolah dengan jumlah siswa menyebabkan banyak calon anak didik tak tertampung di sekolah tujuannya.

Untuk tahun ini, setiap sekolah memprioritaskan 90 persen peserta yang tinggal dekat sekolah. Sedangkan 10 persen sisanya dibuka untuk peserta didik berprestasi non akademik dan yang tinggal di luar zona sekolah. Jatah masing-masing peserta didik yang masuk kelompok ini sebesar 5 persen.

Editor: Gokli