Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

KPU Kepri Tetap Nyatakan Mantan Koruptor Tidak Boleh Nyaleg
Oleh : Charles Sitompul
Sabtu | 07-07-2018 | 15:04 WIB
ketua-kpu-kepri12.jpg Honda-Batam
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepri, Sri Wati. (Foto: Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepri, Sri Wati menyatakan tetap memberlakukan pasal 4 ayat 3 PKPU nomor 20 tahun 2018 tentang Pencalonan DPR, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota di Provinsi Kepri.

Sri Wati menambahkan, untuk mengatur larangan narapidana korupsi menjadi calon anggota legislatif, pihaknya menyiapkan dua opsi pasal PKPU 20 Tahun 2018 tentang pencalonan DPR dan DPRD provinsi dan DPRD Kabupaten/kota sebagaimana yang tertera di dalam PKPU.

"Opsi pertama sesuai dengan Pasal 7 terhadap pribadi bakal calon legislatif dan opsi kedua pada partai politik pengusung sebagaimana pada pasal 8 agar tidak mencalonkan calegnya yang bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak atau korupsi," ujarnya saat dihubungi, Sabtu (7/7/2018).

Menurutnya, kedua opsi ini sesuai dengan pasal 7, pasal 8 dan pasal 11 serta pasal 12 PKPU dan memiliki substansi yang sama dalam pengumuman pencalonan legislatif DPRD Provinsi sebagaimana yang telah diumumkan KPU Kepri.

"Norma tersebut akan dilakukan sebagaimana yang tertera didalam PKPU, dan secara teknis, opsi dua diberlakukan pada parpol tetapi substansinya tetap menyatakan mantan napi korupsi tidak boleh mencalonkan sebagai calon legislatif," jelasnya.

Sebagaimana diketahui, KPU Provinsi Kepri dan KPU Kabupaten/kota di Kepri, telah mengumumkan pengajuaan calon anggota DPRD Provinsi dan masing-masing Kabupaten/kota.

Sayangnya, dalam pengumuman pengajuaan calon, KPU provinsi dan KPU Kabupaten/kota penerapan pasal larangan terhadap Narapidana Korupsi mencalonkan diri sebagai calon legislatif terdapat perbedaaan pasal PKPU Nomor 20 tahun 2018 tentang Pencalonan anggotya DPRD,DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten kota.

Pada pengumuman KPU Kepri untuk Pengajuaan Calon DPRD Provinsi, dalam Point 4 pengumumanya, KPU menyatakan agar bakal calon legislatif memedomani ketentuan pasal 8,Pasal 11, dan Pasal 12 PKPU Nomor 20 tahun 2018 Tentang Pencalonan DPR,DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

Sementara KPU Kabupaten/kota lainya, syarat Bakal Calon anggota DPRD Kabupaten, sebagai mana tercantum pada ayat 1 pasal 7 PKPU Nomor 20 tahun 2018 Tentang Pencalonan DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

Editor: Yudha