Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pelayanan Buruk, Manajemen RSUP Ahmad Tabib Beralasan Keterbatasan SDM
Oleh : Ismail
Sabtu | 07-07-2018 | 13:04 WIB
rsu-kepri12.jpg Honda-Batam
Rumah Sakit Umum Provinsi Kepri. (Foto: Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Wakil Direktur I Bidang Pelayanan RSUD Provinsi Kepri Ahmad Tabib, dr Elfiani Sandri, mengatakan keterbatasan sumber daya manusia (SDM) menjadi persoalan utama terbatasnya pelayanan di rumah sakit milik Pemprov Kepri itu.

Menurutnya, tidak gampang melayani dalam situasi terbatas, yang saat ini dialami pihaknya. Sementara harapan masyarakat terhadap RSUP Ahmad Tabib sangat tinggi untuk melayani kebutuhan dasar kesehatan.

"Jadi, wajarlah harapan yang tinggi dapat menimbulkan kekecewaan bagi masyarakat," katanya, Sabtu (7/7/2018).

Kendati demikian, lanjut Sandri, pihaknya terus berupaya secara bertahap memenuhi kualitas pelayanan kepada masyarakat. Upaya tersebut ditunjukkan dengan dibukanya penerimaan tenaga medis kontrak setiap tahunnya sesuai dengan kemampuan anggaran kas Rumah Sakit.

Selain itu, pengadaan alat kesehatan sebagai penunjang pelayanam kesehatan juga turut menjadi prioritas setiap tahunnya. Mulai dari anggaran APBD Kepri, hingga bantuan pemerintah pusat melalui dana alokasi khusus (DAK). "Secara bertahap menerima karyawan yang setiap tahun kami adakan," katanya.

Sandri menambahkan, saat ini RSUP Ahmad Tabib sudah berstatus rumah sakit Tipe B. Untuk itu, pihaknya masih berupaya mengejar ststus rumah sakit yang lebih baik dengan melengkapi segala sarana dan prasarana pendukung sehingga pelayanan kepada masyarakat bisa berjalan dengan baik.

Setidaknya, dalam sehari, lanjut sandri, RSUP Ahmad Tabib melayani hampir 90 persen BPJS. Dengan fasilitas 219 tempat tidur untuk pasien. Dan, total karyawan sebanyak 644 dengan rincian 242 PNS, 27 PTT, 356 THL, dan 19 tenaga kontrak.

"Tentunya SDM ini masih sangat kurang untuk melayani masyarakat. Untuk itu kami akan berusaha yang lebih baik," imbuh Sandri.

Editor: Yudha