Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Panwaslu Tanjungpinang Temukan 6 Pelanggaran Pilkada
Oleh : Roland Aritonang
Jum\'at | 22-06-2018 | 20:04 WIB
Panwaslu-TPI1.jpg Honda-Batam
Anggota Panwaslu Kota Tanjungpinang. (Foto: Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Selama proses tahapan Pilkada Tanjungpinang, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) menemukan 6 pelanggaran Pilkada.

Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Panwaslu Tanjungpinang, Muhammad Zaini mengatakan ada enam pelanggaran yang teregister, seperti juga pelanggaran kampanye di dalam rumah ibadah, video throne, pakai baju salah satu nama paslon dan pembagian air kaleng kepada warga Tanjungpinang menjelang lebaran Idul Fitri.

"Tetapi untuk kampanye di dalam rumah ibadah itu tidak cukup alat bukti sehingga tidak dilanjutKAN," ujar Zaini usai menghadiri rapat koordinasi kesiapan pelaksanaan Pilkada Tanjungpinang di Mapolres Tanjungpinang, jumat (22/6/2018).

Ia menuturkan, sampai saat ini dugaan pelanggaraan Pilkada yang sudah ditangani oleh Panwaslu Tanjungpiang ada lima, satu diantara masih dalam proses dan masuk dalam sentra Gakkumdu.

"Jadi untuk proses pelanggaran Pilkada ada 5 pelanggaran yang kami proses," tutupnya.

Editor: Yudha