Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

DPD RI Minta Pemerintah Pertegas FTZ Tak Hanya Sekedar Penamaan Doang
Oleh : Irawan
Rabu | 06-06-2018 | 14:28 WIB
haripinto_yes2.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Senator Haripinto Tanuwdijaja, Anggota Komite II DPD RI asal Provinsi Kepulauan Riau saat menyampaikan sikap soal FTZ Batam di Rapat Paripurna DPD RI beberapa waktu lalu.

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Senator Haripinto Tanuwidjaja menegaskan, kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas (free trade zone) Batam tidak boleh hanya sekedar penamaan belaka, tetapi harus ada kepastian hukum dan semua fasilitas FTZ juga harus tetap ada.

"Sekarang ini FTZ, tapi FTZ namanya doang. Bagaimana tidak, mau memasukkan barang ke Batam masih susah dan harus diperiksa satu-satu. Kemudahan/faslitas tidak dilaksanakan secara konsekuen sehingga menyulitkan dunia usaha dan menyebabkan ekonomi biaya tinggi," kata Haripinto, Rabu (6/6/2018).

Menurut Haripinto, selain fasilitas yang sudah ada, FTZ dapat diberikan fasilitas tambahan seperti tax holiday dan kemudahan memasukkan barang ke wilayah pabean supaya Batam semakin kompetitif dan bisa bersaing dengan negara yang menjadi saingannya.

"Dewan Kawasan harus terbuka, dan pemangku kepentingan harus diajak duduk bersama dan bicara mengenai masa depan Batam. Selama ini UU FTZ tidak terapkan secara konsekuen dan dikangkangi dengan peraraturan perundang-undangan dibawahnya," katanya.

Karena itu, Anggota Komite II DPD RI ini menolak upaya perubahan FTZ menjadi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Enclave. Sebab, berdasarkan UU apabila FTZ berubah menjadi KEK Enclave, maka FTZ-nya jadi hilang. Hal inilah yang membuat dunia usaha di Batam menjadi was-was dan iklim investasi di Batam menjadi tidak jelas.

"Kita tidak mau fasilitas FTZ dikurangi, apalagi diubah menjadi KEK Enclave. Dunia usaha ini butuh kejelasan, sementara sekarang pemberlakuan FTZ belum konsekuen diganti Enclave. Enclave itu sudah gagal di Batam," katanya.

Senator asal Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) ini mengungkapkan, ia sudah menyampaikannya dalam Rapat Paripurna DPD RI pekan lalu atas nama Anggota DPD RI asal Provinsi Kepulauan Riau, yang meminta tidak ada pencabutan faslitas FTZ agar Batam lebih menarik bagi dunia usaha.

"Kita bantu Kepulauan Riau agar tidak ada fasilitas yang dicabut agar Batam menarim dan dunia usaha lebih maju," katanya.

Haripinto menambahkan, FTZ Batam berbeda dengan KEK Mandalika, KEK Sei Mangkai atau KEK Bitung yang memiliki kekhususan masing-masing. KEK Mandalika misalnya, hanya untuk kawasan pariwisata, KEK Sei Mangkai untuk industri sawit dan KEK Bitung untuk industri ikan.

"Batam itu di desain awalnya untuk kawasan perdagangan, perindustrian, pariwasata, kepelabuhan dan alih kapal secara menyeluruh, bukan enclave. Itu yang membedakan Batam dengan Mandalika, Sei Mangkai dan Bitung. Batam tidak bisa dijadikan KEK Enclave, tetapi harus FTZ Menyeluruh," katanya.

Editor: Surya