Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Desak Mendagri dan Menpan-RB Ambil Sikap

KPRB Tuding Pelantikan 158 Pejabat Pemprov Kepri Sarat KKN
Oleh : Hadli
Sabtu | 02-06-2018 | 15:40 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Komunitas Pemantau Reformasi Birokrasi (KPRB) Kepri menuding pelantikan 158 pejabat eselon III dan IV oleh Wakil Gubernur (Wagub) Kepulauan Riau (Kepri) Isdianto di Aula Wan Seri Beni, Kantor Gubernur, Pulau Dompak, Kamis (31/5/2018) lalu, syarat KKN.

KPRB meminta kepada Mendagri, Menpan RB dan Komisi ASN mengambil sikap tegas terhadap pengangkatan dan pelantikan pejabat yang diduga kuat sarat KKN itu.

"Pelantikan kemarin itu harus dibatalkan demi tegaknya UU No 5 tahun 2004 tentang ASN (aparatur sipil negara), karena diduga sarat terjadinya KKN," kata Ketua KPRB, Aldi Braga, Sabtu (2/6/2018).

Ia mengingatkan, adanya UU ASN mengharuskan pengangkatan dan mutasi pejabat -yang semula tertutup- berubah menjadi terbuka. "Tentunya dengan memeperhatikan kompetensi, kualifikasi, kepangkatan, rekam jejak, integritas dan lainnya," tegasnya.

Seharusnya, lanjutnya, kehadiran UU ASN menjadi spirit yang kuat untuk program reformasi birokrasi, seperti yang dicanangkan Pemerintahan Jokowi, berjalan dengan baik. Pasalnya, peluang intervensi politik diharapkan tidak ada lagi.

"Dan yang lebih penting lagi, UU ASN juga mengatur tentang pembatalan proses mutasi yang dilakukan tidak sesuai prosedur. Bahkan bisa berujung pidana," ungkap Aldi Braga.

Pelantikan yanng terjadi pada Kamis (31/6/2018) kemarin, tambah Aldi, diduga kuat terjadi pelanggaran prosedur, apalagi jika melihat data pejabat yang dilantik sarat dengan KKN.

"Hanya menguntungkan suatu pihak tertentu yang memiliki kekuasaan, sehingga pihak lain terutama masyarakat sangat dirugikan," ujar dia.

Aldi menuturkan, Wagub Kepri Isdianto telah melakukan pembohongan publik. Pasalnya para pejabat eselon III dan IV yang dilantik tidak pernah mengikuti seleksi terbuka.

"Karena tesnya memang tidak pernah ada. Namun Wagub mengatakan pejabat yang dilantik sudah mengikuti tes. Yang ada hanya main tunjuk," ungkapnya.

Dilanjutkan, mayoritas pejabat yang dilantik adalah keluarga, anak, ipar, menantu, istri, adik, saudara dari para pejabat dan anggota dewan. Artinya, kata dia, jelas sarat dengan KKN dan melanggar UU ASN.

"Karena diduga ada intervensi, pejabat yang dilantik tidak melalui tes kompetensi, kualifikasi, rekam jejak, integritas. Jadi di mana reformasi birokrasi," papar dia.

"Demi tegaknya UU ASN pelantikan pejabat Kepri harus dibatalkan. Kami dari Komunitas Pemantau Reformasi Birokrasin berharap kepada Mendagri, Menpan RB dan Komisi ASN segera bersikap. Kami juga akan kirim surat kepada Presiden RI," ujarnya.

Editor: Yudha