Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kasus Alkes

Mantan Dirut Kimia Farma Tetap Divonis 6 Tahun
Oleh : Taufik/Tunggul Naibaho
Kamis | 13-01-2011 | 21:06 WIB

Jakarta, batamtoday - Kasasi Mantan Direktur Utama PT Kimia Farma yang juga Komisaris PT Kimia Frama Trading & Distribution, Drs Gunawan Pranoto, Apt, ditolak Mahkamah Agung, Kamis (13/1).

Dengan demikian, Majelis Hakim Agung yang terdiri dari Mugiharjo, Krisna Harahap,MS Lumme,Sophian Martabaya dan Imam Haryadi memperkuat putusan Pengadilan Tinggi sebelumnya yang menghukum Gunawan Pranoto penjara 6 tahun serta denda Rp 300 juta subsidiair 6 bulan kurungan.

Terpidana lainya dalam kasus yang sama yaitu, Rinaldi Yusuf, karena tidak mengajukan Kasasi maka dianggap menerima putusan sebelumnya yaitu pidan 5 tahun penjara di samping hukuman tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 18.359.769.893,11.

Di samping itu Majelis memerintahkan perampasan uang yang diperoleh dari tindak pidana korupsi yang berada di tangan PT KFTD sebagai anak perusahaan PT Kimia Farma sebesar Rp 37.279.492.909. Juga uang yang berada di tangan saksi Ateng Hermawan sebesar Rp 3.944.550.000.

Perampasan ini dilakukan karena Majelis berpendapat bahwa PT KFTD adalah perusahaan swasta biasa, bukan BUMN dan karenanya tidak memenuhi persyaratan Pasal 1 ayat (1) UU No 19 Tahun 2003 tentang BUMN yang antara lain menentukan bahwa suatu badan usaha disebut sebagai BUMN manakala Negara memiliki modal/saham mayoritas atau seluruhnya dan penyertaan Negara tersebut dilakukan secara langsung.

Perkara ini berawal ketika Departemen Kesehatan melakukan penunjukan langsung pengadaan alat kesehatan untuk 32 rumah sakit di kawasan timur Indonesia serta kebutuhan PMI Pusat yang nilainya mencapai Rp 190 milyar.Akibat pengadaan alat kesehatan yang melibatkan Gunawan Pranoto dan Rinaldi Yusuf sebagai pelaksana di samping mantan Menteri Kesehatan Achmad Sujudi, Negara dirugikan hingga Rp 91 milyar