BATAM, batamtoday - Dengan pengamanan ketat dari puluhan anggota Polda Kepri terdiri dari Penyidik Ditreskrimum dan Samapta Polda Kepri yang dilengkapi senjata laras panjang, 12.14 WIB Ujang dan Ros digiring ke Pengadilan Negri Batam, Sekupang.
Pantauan batamtoday, Ujang dan Ros digiring dari lantai III, ruang tahanan Mapolda Kepri menuju ruang loby Ditreskrimum. Polisi tidak memberikan kesempatan kepada awak media untuk mewawancarai kedua terdakwa ini.
Proses evakuasi Ujang dan Rosma berlangsung dengan cepat dari ruang tahanan yang berada di lantai III Mapolda Kepri menuju ruang lobby Ditreskrimum.
Ujang dan Rosma dijadwalkan akan menjalani persidangan perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dalam kasus pembunuhan Putri Mega Umboh, istri mantan Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Mindo Tampubolon.
Ujang dan Rosma (berbaju tahanan dan terborgol) saat akan dikirim ke PN Batam. (Foto: Ali/batamtoday).