Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Penetapan UMSK Batam 2018 Bagai Makan Buah Simalakama
Oleh : Ismail
Kamis | 24-05-2018 | 08:52 WIB
dilema-umsk.jpg Honda-Batam
Gubernur Provinsi Kepri Nurdin Basirun melakukan pertemuan dengan buruh membahas Upah Minimum Sektoral, beberapa waktu lalu.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Gubernur Kepri Nurdin Basirun, penentu upah menimum sektoral Kota (UMSK) Batam 2018 berada di posisi yang sulit. Buruh mendesak segera ditetapkan, sementara pengusaha menolak.

Bagai makan buah simalakama, Nurdin harus berhati-hati dalam mengambil keputusan, baik untuk buruh belum tentu dengan pengusaha dan sebaliknya.

Sejauh ini, pembahasan UMSK Batam 2018 belum menemui titik temu. Meski dalam pembahasan itu, pengusaha, buruh dan pemerintah sudah duduk satu meja. Masing-masing punya argrumentasi tersendiri.

"Saya akan mengambil keputusan dengan arif dan bijaksan terkait UMS ini," kata Nurdin kepada awak media, Rabu (23/5/2018).

Gubernur harus mempertimbangkan keputusan yang diambil merupakan jalan tengah sehingga tidak ada pihak dirugikan.

Dalam memutuskan persoalan tersebut, Nurdin mengaku membutuhkan waktu. Karena sebelum menetapkan, pihaknya akan melakukan kajian-kajian sehingga keputusan ini nantinya dapat diterima oleh semua pihak.

"Di satu sisi pihak pengusaha merasa keberatan dengan kenaikan itu, sedangkan di sisi lain para buruh mengharapkan adanya kenaikan," kata Nurdin.

Suka tidak suka, penetapan UMSK 2018 harus diputuskan sesuai aturan yang berlaku dengan memperhatikan haknya buruh.

Editor: Gokli