Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

PHK Sepihak 8 Karyawan

Disnaker Batam Sarankan PT Bandar Abadi dan Karyawan Lakukan Mediasi
Oleh : Yosri Nofriadi
Selasa | 22-05-2018 | 18:16 WIB
mediator-disnaker.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Mediator Disnaker Batam, Hendra Gunandi (kemeja Putih) dan perwakilan Pemprov Kepri, usai menemui manajemen PT Bandar Abadi. (Foto: Yosri Nofriadi)

BATAMTODAY.COM, Batam - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam menyerahkan persoalan pemutusan hubungan kerja delapan karyawan PT Bandar Abadi ke pihak perusahaan. Sebab, persolan itu dinilai masih ranah bipartid antara pekerja dengan manajemen.

Hal ini disampaikan Mediator Disnaker Batam, Hendra Gunandi, usai melakukan pertemuan dengan pihak PT Bandar Abadi di Tanjunguncang, Kecamatan Batuaji, Selasa (22/5/2018).

"Barusan kita sudah bertemu dengan pihak perusahaan untuk memberitahukan masukan. Kita belum sampai kepada materi dan undang undang ketenagakerjaan. Masalah yang terjadi ini masih bisa diselesaikan dengan mediasi bersama," kata Hendra usai melakukan pertemuan dengan pihak perusahaan PT Bandar Abadi, Selasa (22/5/2018).

Pemecatan delapan karyawan permanent itu diakibatkan mereka tidak mau lembur. "Jadi persoalan itu karena kryawan tak mau lembur masih bisa dilakukan mediasi antara pihak perusahaan dan karyawan," ujarnya lagi.

Jika nanti pihak perusahaan tidak mau mediasi atau berkeras, maka pihak Disnaker bisa mengambil tindakan. "Persoalan ini belum dicatatkan di Kantor Disnaker sebagai persoalan pelanggaran, kalau tidak ada titik temu maka kita bisa ambil tindakan," kata Hendra.

Mengenai surat pemecatan yang dikeluarkan oleh pihak perusahaan itu, kata Hendra tidak beralasan dan tidak sesui dengan prosedur. "Jadi saat ini kita hanya sebatas memberi masukan mencari solusi terbaik," ujarnya.

Sementara itu, Kapolsek Batuaji Kompol Syafruddin Dalimunthe, yang juga ikut dalam pertemuan itu mengatakan, persoalan tersebut dikarenakan emosi pihak menangement. "Seharusnya tidak perlu terjadi, namun alasan perusahaan pekerjaan sedang mendesak," ujar Syafruddin.

Syaffrudin berharap masalah itu bisa diselesaikan pihak perusahaan dengan karyawan. "Jagan sampai dipecat lah kasihan mereka. Kalau memang tak ada solusi hak mereka untuk mendapatkan pesangon harus diberitakan lah," kata Kopolsek.

Editor: Gokli