Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Akhirnya, 8 TKI Dibebaskan Polisi
Oleh : Hendra Zaimi
Kamis | 13-01-2011 | 17:06 WIB
TKI_Cilacap.JPG Honda-Batam

8 TKI asal Cilacap yang ditahan polisi untuk diminta keterangan di Mapolsekta Batam Kota, Rabu (12/1) akhinya dilepas polisi.

Batam, batamtoday, - Delapan orang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Cilacap, yang ditahan pihak kepolisian Polsekta Batam Kota, Rabu (12/1) kemarin dibebaskan, dari hasil pemeriksaan polisi, semua TKI tersebut menggunakan jalur resmi dan tidak melanggar hukum.

Demikian diungkapkan Kapolsekta Batam Kota, AKP Heryana kepada batamtoday, Kamis (13/1).

Dari hasil pemeriksaan polisi kepada para TKI dan pihak PJTKI, mereka dapat menunjukkan dokumen resmi yang ditetapkan pemerintah untuk memberangkatkan tenaga kerja keluar negeri, sesuai hasil koordinasi pihak kepolisian dengan BP3TKI Kepri.

"PJTKI yang membawa para TKI tersebut memang resmi dan terdaftar," kata Heryana.

Dia menambahkan, PJTKI PT Sinar Insani Barokah yang membawa para TKI memang memiliki izin, serta ada kantornya di daerah Batam Centre, berdasarkan dokumen yang ditunjuk mereka dan kroscek pihak kepolisian dilapangan.

Keterangan dari pihak perwakilan PJTKI PT Sinar Insani Barokah kepada polisi,tidak langsung diberangkatkan ke negara tujuan, melainkan harus mengikuti pelatihan selama 3 bulan dulu di Batam.

"Mereka akan diberi pelatihan di BLK Batam Centre selama 3 bulan," jelas Heryana.

Pihak kepolisian melakukan penahanan terhadap para TKI dan pihak PJTKI kemarin kerena melihat gerak-gerik yang mencurigakan dari mereka, pada saat melakukan razia rutin pengamanan lingkungan di daerah Batam Centre.

Setelah dilakukan pemeriksaan, pihak PJTKI dapat menunjukkan bukti bahwa para TKI tersebut diberangkatkan melalui jalur resmi sesuai dokumen yang ditunjukkan.

"Hal itu kita lakukan karena takut mereka nanti mengalami kesusahan di negara orang, jika berangkat tidak sesuai peraturan," tambahnya.

"Belajar dari pengalaman yang sering terjadi terhadap para TKI," pungkas Heryana.