Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

KSBSI Tanggapi Miring MoU Dengan Pengusaha
Oleh : Andri Arianto
Kamis | 13-01-2011 | 16:40 WIB
Aksi_Demo_Pekerja.jpg Honda-Batam

Aksi Demo - Berikut foto aksi demo pekerja di Batam beberapa waktu lalu saat mendesak keseimbangan Upah Minimum Kota (UMK) dengan Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

Batam, batamtoday - Konfedereasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Koordinator Wilayah Kepulauan Riau menilai kesepakatan dengan pihak pengusaha yang tergabung dalam Assosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) masih terkesan tidak seimbang. Dalam kesepakatan tersebut, seolah-olah memuat penekanan terhadap kaum pekerja agar tidak perlu lagi menyuarakan hak-haknya, padahal hak pekerja belum terpenuhi semestinya.

"Kesepakatan itu tidak seimbang dan merugikan kaum pekerja," kata Makruf Pane, Ketua Federasi Niaga, Informatika, Keuangan dan Perbankan (Nikeuba) SBSI, Kamis, 13 Januari 2010.

Makruf menilai ketidakseimbangan terdapat pada klausul nomor tujuh dalam Memorandum of Understanding (Nota Kesepahaman) Antara Perusahaan-perusahaan Anggota Apindo Kota Batam,Dalam hal ini diwakili oleh Ketua Apindo Kota Batam Dengan Pekerja/Buruh Anggota Serikat Pekerja/Serikat Buruh Kota Batam Dalam hal ini diwakili oleh Aliansi SP/SB  Kota Batam (SPSI, SPMI dan SBSI)  Tentang Pentingnya Menjaga Hubungan Industrial di Kota Batam guna mewujudkan Kota Batam bebas dari Aksi Mogok Kerja & Demo.

Klausul itu menegaskan Bahwa baik sebelum maupun selama proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial di antara anggota masing-masing pihak, berikut jenjang hirarki organisasi masing-masing di atasnya tidak akan melakukan aktifitas berupa unjuk rasa atau demo yang melibatkan buruh dalam dalam jumlah berapapun, serta tidak mengijinkan anggotanya untuk secara bersama-sama melakukan aksi mogok kerja yang melanggar ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di wilayah Republik Indonesia. Ketentuan ini juga berlaku setelah terbitnya putusan dari pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atas penyelesaian perselisihan hubungan industrial tersebut.

"Ini tidak sesuai dengan semangat kami dalam memperjuangkan hak-hak pekerja," kata Makruf.

Makruf mengatakan dengan adanya kesepakatan ini APINDO seakan tidak percaya dengan adanya UU tentang kebebasan berpendapat, serta mengesankan unsur pemaksaan kehendak agar buruh-buruh tidak menggunakan haknya untuk melakukan aksi damai maupun mogok kerja di perusahaan walaupun hak-haknya terus dikebiri perusahaan.

"Kata-kata itu untuk menakut-nakuti buruh agar tidak berdemo. Kami pikir kesepakatan macam apa ini,"katanya menyela.

Tertuang tanda-tangan kesepakatan itu dari KSBSI yakni Masmur Siahaan, padahal Masmur sendiri, lanjut Makruf tidak mendapat rekomendasi oleh Koordinator wilayah KSBSI Kepri, Ayi Afrianto, SH.

"Jadi dapat disebut, Masmur tidak dianggap merepresentasikan organisasi SKBSI," tegas Makruf.

Selain Makruf, Ketua Federasi Kontruksi Umum dan Informasi (KUI) SBSI, M. Anas dan Ketua Federasi Makanan, Minuman, Perhotelan dan Pariwisata (Kamiparho), Ali Amran juga menilai adanya ketidakseimbangan dalam kesepakatan itu.

Kesepakatan itu sendiri di tanda-tangani, OK Simatupang, Ketua APINDO Kota Batam, Syaiful Badri,SH Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), Ketua Serikat Pekerja Metal Indonesia (SPMI) Kota Batam, Nurhamli, SH dan Masmur Siahaan, Lomenik FSBSI.

Disaksikan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam, Rudi Syakyakirti, SH, MH. Ketua APINDO Kepri, Ir. Cahya dan Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Provinsi Kepri, Raden Budi Winarso.