Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Soal Pengupahan, Buruh dan Pengusaha Perlu Bersatu
Oleh : Redaksi/Kompas.com
Senin | 16-01-2012 | 12:45 WIB
tolak_upah_murah.gif Honda-Batam

Ilustrasi.

JAKARTA, batamtoday - Pemerintah harus menanggapi serius unjuk rasa buruh di berbagai daerah menuntut penetapan upah minimum yang layak sesuai harkat dan martabat manusia. Aksi yang dikeluhkan pengusaha mulai mengganggu iklim investasi ini harus diatasi dengan mengaktifkan kembali forum bipartit perusahaan dan bersatu menuntut pemerintah menghapus pungutan liar. 

"Jalan keluarnya, pekerja dan pengusaha harus duduk bersama lagi dan juga harus bersama-sama menolak biaya ilegal yang dilakukan pemerintah. Dengan hilangnya biaya ilegal maka bisa dialihkan untuk menaikkan upah buruh," tutur Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timbul Siregar, seperti dikutip dari Kompas.com, Senin (16/1/2012). 

Pemberantasan pungutan liar, pembangunan infrastruktur, dan pemberian insentif akan menaikkan daya saing dunia usaha sehingga bisa meningkatkan upah riil buruh agar mereka bisa hidup layak. 

Menurut dia, secara nominal upah minimum buruh rata-rata Rp 1 juta per bulan masih jauh dari pendapatan per kapita versi pemerintah sebesar 3.100 dollar AS (Rp 28,1 juta). Sementara, pertumbuhan bisa mencapai 6,5 persen berkat kontribusi buruh formal. 

Pakar manajemen modal manusia Universitas Negeri Jakarta Erman Suparno mengatakan, perusahaan harus memandang buruh sebagai modal, karena mereka turut memutar roda bisnis. Oleh karena itu, investasi manusia harus menjadi perhatian penting dengan cara meningkatkan kompetensi, daya saing, dan kreativitas sehingga menghasilkan manfaat bagi perusahaan. 

"Buruh berhak mendapatkan upah yang menyejahterakan sehingga produktivitas meningkat dan menghasilkan keuntungan lebih besar bagi perusahaan. Tanpa paradigma ini, kita akan terus menghadapi unjuk rasa buruh soal upah setiap akhir tahun," kata Erman, yang juga mantan Menakertrans di era SBY periode pertama ini.